Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Sekap dan Perkosa Gadis Hingga 20 Hari, Pria Ini Masih Melenggang Bebas

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 29/08/2020 15:24
Sekap dan Perkosa Gadis Hingga 20 Hari, Pria Ini Masih Melenggang Bebas
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Stockholm – Lembaga Advokasi dan Pemantau Hukum, Demokrasi dan HAM, Stockholm Center For Freedom menyoroti proses hukum atas pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh perwira Gendarmerie Turki atas seorang gadis 18 tahun hingga meninggal dunia. Pasalnya, sang pelaku hingga kini tidak ditahan dan melenggang bebas.

Musa Orhan, sang pelaku adalah seorang perwira Gendarmerie. Ia diduga telah menyekap dan memperkosa gadis 18 tahun, selama 20 hari.

“Orhan dibebaskan dari penjara pada hari Selasa(25/8) sebelum sidang dilakukan,” kutip laporan media lokal Turki.

Orhan sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan minggu lalu setelah memuncaknya kritik dan kemarahan publik atas peristiwa tersebut.

Baca Juga:

Amerika Jual Jet Tempur F-16 ke Turkiye Dengan Syarat yang Berat

Indonesia dan Malaysia Bakal Pasok Gas ke Turkiye

Namun, pengacara Orhan, Mehmet Erkan Akkus, mengajukan petisi ke pengadilan, menolak penangkapannya dan mengklaim bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. Pengadilan pidana tinggi di tenggara kota Siirt kemudian memerintahkan pembebasan Orhan.

Pengadilan juga menolak banding atas pembebasan Orhan yang diajukan oleh The Batman Chief Public Prosecutor’s Office, yang telah melakukan penyelidikan atas kematian Er (korban), dengan mengatakan bahwa keputusan hakim sudah final.

“Er, diduga diculik dan diperkosa oleh Orhan selama 20 hari di tenggara Kota Batman. Gadis itu baru-baru ini meninggal di rumah sakit setelah mencoba bunuh diri,” sebut lembaga itu di laman resminya, dikutip Sabtu(29/8)

Penderitaan korban diungkakan dalam sebuah surat yang dia tulis pada 16 Juli sebelum mencoba bunuh diri. Tersangka, Orhan, ditahan keesokan harinya setelah tuduhan pemerkosaan itu dikonfirmasi oleh laporan dari Council of Forensic Medicine tetapi kemudian dibebaskan di bawah pengawasan pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Orhan awalnya membantah terlibat dalam hubungan seksual apa pun dengan korban. Tetapi ketika dia ditunjukkan laporan forensiknya, dia kemudian mengatakan dia berada di bawah pengaruh alkohol tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Kepala Kantor Kejaksaan Umum mendakwa Orhan dengan tuduhan “penyerangan seksual yang sangat jahat”. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Pidana Tinggi II Siirt pada Oktober mendatang.

Sedangan Komandan Umum Gendarmerie menangguhkan Orhan dari layanan tersebut.

Aktivis HAM Ditahan

Sekap dan Perkosa Gadis Hingga 20 Hari, Pria Ini Masih Melenggang Bebas
aktivis HAM Turki, Acun Karadağ

Selain itu, penahanan aktivis HAM Turki, Acun Karadağ, dan juga penahanan jurnalis juga disoroti mereka.

Acun Karadağ sebelumnya adalah guru yang kemudian diberhentikan dari pekerjaannya oleh undang-undang darurat sebagai bagian dari pembersihan pasca kudeta. Ia ditangkap oleh pengadilan Turki pada 21 Agustus lalu dan dimasukkan ke dalam tahanan.

Wanita itu ditahan bersama lima orang lainnya yang juga mantan pegawai negeri yang diberhentikan pada tahun 2016 oleh undang-undang darurat.

Penangkapan Karadağ pertama kali diumumkan oleh putrinya di Twitter. Lima tahanan lainnya kemudian dibebaskan dan menunggu persidangan.

Sebagai bagian dari pembersihan setelah upaya kudeta pada 15 Juli 2016, pemerintah Turki memecat lebih dari 150.000 pegawai negeri dari pekerjaan negara dan menyelidiki hampir 600.000 orang, menahan atau menangkap setengah dari mereka atas tuduhan palsu terkait terorisme.

Sejak 2016 Karadağ dan teman-temannya telah memprotes pelanggaran hak asasi manusia di Turki dan pemecatan pejabat publik.(EP)

Tags: perkosaanTurki
Previous Post

Komisi X DPR Warning Mendikbud, Subsidi Pulsa Harus Tepat Sasaran

Next Post

Perahu Motor Terbalik di Mimika, Seorang Penumpang Meninggal

Rekomendasi Berita

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi
Headline

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

30/01/2023
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI
Headline

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023
Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?
Headline

Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?

25/01/2023
Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan
Headline

Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved