Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Guru SD Ini Dipecat karena Terbukti Ajarkan Kemerdekaan Hong Kong

Achmad Syukron Fadillah
Rabu, 07/10/2020 07:52
Guru SD Ini Dipecat karena Terbukti Ajarkan Kemerdekaan Hong Kong
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Hong Kong – Terbukti memberikan materi pengajaran tentang kemerdekaan Hong Kong, seorang guru sekolah dasar di kota itu dibebaskan dari tugasnya sebagai tenaga pengajar.

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, Selasa (6/10), menguatkan putusan Biro Pendidikan setempat yang membebastugaskan seorang guru sekolah dasar setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa tenaga pendidik tersebut terbukti menjadikan kemerdekaan Hong Kong sebagai bahan pelajaran di kelasnya.

Pernyataan Lam tersebut disampaikan sebelum rapat mingguan Dewan Eksekutif atau sehari setelah Biro Pendidikan mengeluarkan keputusan itu. Seorang guru pria didiskualifikasi setelah kedapatan dengan sengaja mendukung upaya separatisme Hong Kong melalui bahan ajar yang digunakan di kelasnya.

Menurut Lam, sanksi tegas tersebut merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan oleh Biro Pendidikan kepada guru. Pemerintah Hong Kong berkewajiban menjaga kualitas pendidikan, tegas politikus perempuan itu.

Baca Juga:

Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…

21 Orang Tewas dalam Serangan di SD Robb Uvalde Texas

Jika sebagian kecil guru atas profesinya menyampaikan pesan yang salah, mendukung kesalahpahaman bernegara, mencoreng nama besar bangsa dan pemerintah Hong Kong tanpa dasar, maka akan menjadi persoalan yang sangatt serius, tambah Lam dikutip media resmi China, Rabu (7/10). Hong Kong berstatus sebagai Wilayah Administrasi Khusus di bawah pemerintah pusat China dengan menganut prinsip Satu Negara, Dua Sistem. (ASF/ANT)

Tags: GuruHong KongkemerdekaanSD
Berita Sebelumnya

Tumpukan Sampah di Bantargebang Kini Punya Solusi dari SIG

Berita Selanjutnya

Bungkam Thiem dalam Laga 5 Jam, Schwartzman Lolos ke Semifinal Perancis Terbuka

Rekomendasi Berita

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?
Headline

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022
Pilar-Pilar Peradaban
Headline

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022
Gencatan Senjata Israel dan Palestina Setelah 43 Nyawa Melayang
Headline

Gencatan Senjata Israel dan Palestina Setelah 43 Nyawa Melayang

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini
Headline

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16
Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

08/08/2022 13:47
Pilar-Pilar Peradaban

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022 11:55
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved