Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Singapura Kucurkan Rp59,7 Triliun untuk Subsidi Gaji Pekerja

Azhar Azis
Senin, 19 Oktober 2020 14:15 WIB
Seorang pekerja yang memakai masker membersihkan susuran di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura, Jum'at (19/6/2020).  Xinhua/Then Chih Wey

Seorang pekerja yang memakai masker membersihkan susuran di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura, Jum'at (19/6/2020). Xinhua/Then Chih Wey

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesianside.id, Singapura – Sekitar 140.000 pengusaha akan memperoleh kucuran dana SD5,5 miliar atau Rp59,7 triliun dengan Skema Dukungan Kerja (JSS) kepada pemberi kerja mulai 29 Oktober.

Kementerian Keuangan dan Otoritas Pendapatan dalam Negeri (IRAS) Singapura pada Senin mengatakan kucuran dana itu akan digunakan untuk mensubsidi 25-75 persen upah sekitar 1,9 juta karyawan lokal.

Jumlah ini SD1,5 miliar atau Rp16,28 triliun lebih banyak ketimbang pencairan pada Juli sebesar SD21,5 miliar atau Rp23,34 triliun, kutip Channel News Asia.

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat mengatakan bahwa JSS adalah program subsidi upah yang bertujuan untuk membantu perusahaan agar dapat bertahan dan membayar pekerja meski bisnis mereka terpukul pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

Pramugari Singapura Terkena Cacar Monyet

Mulanya subsidi itu akan berakhir hingga Oktober, namun Agustus lalu pemerintah mengatakan akan memperpanjangnya tujuh bulan lagi. Pengusaha di sektor penerbangan, pariwisata akan menerima 75 persen subsidi.

Pengusaha layanan makanan, seni dan hiburan, transportasi darat, serta kelautan dan lepas pantai akan menerima 50 persen subsidi. Sementara pengusaha di sektor lainnya akan menerima 25 persen dukungan.

“Pekerjaan tetap menjadi prioritas utama karena kami terus mendukung pekerja dan bisnis untuk melewati krisis ini,” ujar Heng pekan lalu. (Aza/AA)

Tags: gaji pekerjasingapuraSubsidiUpah
Berita Sebelumnya

Empat Media Thailand Ditutup Paksa Karena Beritakan Aksi Demonstrasi

Berita Selanjutnya

Gambar Kucing Sedang Santai Sepanjang 37 Meter Ditemukan di Gurun Nazca

Rekomendasi Berita

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022
WHO Sebut Cacar Monyet Bukan Ancaman Global
Headline

WHO Sebut Cacar Monyet Bukan Ancaman Global

27 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved