Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Warga Kashmir Kian Terpinggirkan, India Perbolehkan Warganya Miliki Tanah Sengketa

Saiful Hadi
Rabu, 28/10/2020 18:29
Warga Kashmir Kian Terpinggirkan, India Perbolehkan Warganya Miliki Tanah Sengketa
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – India telah mengamandemen undang-undang di Jammu dan Kashmir yang mengizinkan warga India untuk membeli tanah di wilayah yang disengketakan, kata para pejabat.

Perubahan UU itu memicu kritik dari kalangan oposisi, bahwa hak-hak warga Kashmir terus dikikis.

Sebuah pemberitahuan yang dikeluarkan pada Selasa (27/10) menyatakan bahwa istilah “menjadi penduduk tetap negara bagian” merupakan kriteria yang telah “dihilangkan”.

Penghapusan kriteria tersebut membuka jalan bahkan bagi warga India yang bukan penduduk Kashmir untuk membeli tanah di wilayah Himalaya itu.

Baca Juga:

India Larang Pedagang Muslim Jualan di Sekitar Kuil

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Hingga tahun lalu, wilayah tersebut menikmati status khusus yang dijamin oleh konstitusi India.

Dengan status itu, Kashmir diizinkan membuat aturan sendiri tentang tempat tinggal permanen dan kepemilikan properti.

Kashmir sama-sama diklaim sepenuhnya oleh India dan Pakistan dan kedua negara menguasai sebagian wilayah itu, yang menjadi penyebab utama dua dari tiga perang antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan pada 1947.

Wilayah Kashmir bagian India telah dilanda kekerasan separatisme sejak akhir 1980-an.

Pada Agustus 2019, pemerintah Perdana Menteri India Narendra Modi membatalkan otonomi wilayah tersebut.

Keputusan pemerintah India mencabut status khusus Kashmir dan membaginya menjadi dua daerah yang dikelola pemerintah federal memicu protes luas di wilayah tersebut.

Pemerintah Modi sebelumnya mengatakan bahwa keseragaman dalam aturan dan pemerintahan akan membawa pembangunan di Kashmir.

Amandemen terbaru pada aturan pertanahan adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menerapkan semua hukum India yang tidak berlaku selama sekitar tujuh dekade, kata pejabat pemerintah lokal dan federal.

“Amandemen undang-undang pertanahan adalah bagian penting dari perubahan struktural yang dilakukan di Jammu dan Kashmir. Wilayah itu harus diatur seperti bagian lain negara itu,” kata seorang pejabat senior kementerian dalam negeri, yang menolak namanya disebutkan.

Para pemimpin oposisi di Kashmir mengkritik pemerintah Modi karena mengubah undang-undang pertanahan.

“Amandemen tersebut telah membuat Jammu dan Kashmir dijual … Undang-undang baru ini tidak dapat diterima oleh orang-orang J&K,” kata mantan menteri utama Omar Abdullah melalui cuitan.

Abdullah adalah satu di antara 5.000 orang yang ditahan pada 2019 menjelang penghapusan otonomi Kashmir tahun itu. (ant/msh)

Tags: indiaJammuKashmir
Berita Sebelumnya

Kawanan Lumba-lumba Terlihat di Perairan Pulau Pramuka

Berita Selanjutnya

Megawati: Anak Muda Jangan Dimanja! Apa Sumbangsih Kalian Terhadap Bangsa dan Negara Ini? Masa hanya Demo Saja

Rekomendasi Berita

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?
Headline

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022
fahri hamzah
Headline

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

18/05/2022
JATTI: Singapura Harus Minta Maaf
Headline

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

18/05/2022
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS
Headline

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

18/05/2022
Ustaz Slamet Maarif
Headline

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022
Kelompok Syiah Menderita di Pemilu Lebanon
Headline

Kelompok Syiah Menderita di Pemilu Lebanon

17/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB
Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

17/05/2022 17:44 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Ruhut Rasis, Melecehkan Anies dan Menghina Etnis Papua!

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved