Indonesiainside.id, Jakarta – Singapura menahan 37 orang terkait dugaan terorisme, 21 di antaranya adalah warga negara asing.
Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada Selasa mengatakan bahwa mereka ditangkap karena pernyataan di media sosial yang memicu kekerasan atau kerusuhan komunal, terkait dukungan terhadap pemenggalan kepala guru bahasa di Prancis.
Mereka juga menghasut warga untuk menyerang warga negara Prancis, sebagai balasan atas pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang membela kartun Charlie Hebdo.
Singapura telah mendeportasi 16 warga negara asing. “Sementara investigasi terhadap tujuh warga asing yang tersisa masih berlangsung,” ujar lembaga tersebut, lewat siaran pers.
Sedang penyelidikan terhadap 14 warga Singapura masih berlangsung.
Salah satu warga yang dideportasi itu berasal dari Malaysia, yang berencana pergi ke Suriah dan Palestina untuk turut serta dalam peperangan bersenjata.
Sementara 15 lainnya adalah orang Bangladesh, yang sebagian besar bekerja di industri konstruksi.
Sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa mereka berencana melakukan serangan di Singapura, ujar lembaga tersebut.
Menteri Dalam Negeri dan Hukum K. Shanmugam menekankan bahwa Singapura menjamin kebebasan beragama dan netral memperlakukan semua penganut agama.
“Tapi kami juga tidak mengizinkan kelompok agama mana pun diserang atau dihina oleh siapa pun, baik mayoritas atau minoritas,” kata dia.(EP/AA)