Indonesiainside.id, Jakarta – Singapura akan memperketat langkah-langkah kontrol perbatasan terhadap para pelancong dari Finlandia dan Turki, mewajibkan mereka menjalani isolasi selama 14 hari di fasilitas rujukan setibanya di negara tersebut.
Pengumuman itu dikeluarkan menimbang peningkatan kasus Covid-19 di Finlandia dan Turki, demikian menurut rilis pers dari Kementerian Kesehatan Singapura pada Kamis (26/11).
Mulai 28 November pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pengunjung yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke Finlandia dan Turki akan diwajibkan untuk menjalani karantina atau Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari di fasilitas SHN rujukan, ujar pihak kementerian.
Pada 27 Oktober, Singapura mengumumkan bahwa pelancong dari Finlandia dan Turki diizinkan untuk menjalani SHN selama 14 hari di tempat tinggal yang sesuai.
“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengendalikan risiko kasus impor dan penularan ke masyarakat,” papar rilis pers tersebut.
Dalam perkembangan lain, Singapura memperluas pengujian Covid-19 untuk kelompok masyarakat yang lebih teridentifikasi, menawarkan pengujian kepada individu yang bekerja di sejumlah pusat pengiriman utama dan perusahaan pengiriman logistik utama, lanjut rilis pers itu.
Pada Kamis, Singapura melaporkan lima kasus baru Covid-19, termasuk empat kasus impor dan satu kasus lokal. (EP)