Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Twitter, Periscope, dan Pinterest Kelabakan Setelah Turki Melarang Semua Jenis Iklan di Platformnya

Eko Pujianto
Selasa, 19/01/2021 13:31
Twitter, Periscope, dan Pinterest Kelabakan Setelah Turki Melarang Semua Jenis Iklan di Platformnya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Ankara – Pemerintah Turki melarang aktifitas periklanan di situs media sosial yang tidak menunjuk perwakilan lokal.

Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di Turki, yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di negara itu untuk mempekerjakan perwakilan lokal.

Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial sebesar TRY40 juta dalam dua fase pertama proses tersebut.

Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan fase kedua dilewati, otoritas Turki akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen hingga 90 persen.

Baca Juga:

Presiden Erdogan Tolak Swedia dan Finlandia Gabung NATO: Mereka Pendukung Terorisme

Jadi Pusat Transit Narkoba, Anak Buah Presiden Erdogan Jadi Sorotan

Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, maka 75 persen dari denda akan dihapuskan dan pengurangan bandwidth akan dihentikan.

Dijelaskan, iklan-iklan Turki tidak bisa ditampilkan di Pinterest, Twitter dan Periscope. Jika perusahaan di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.

Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal.

Deputi Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki Omer Fatih Sayan mengatakan bahwa larangan iklan akan dikontrol oleh otoritas Turki seperti Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Regulasi dan Pengawasan Perbankan, Bank Sentral dan Badan Inspeksi Pajak.

Menurut Sayan, Turki tidak ingin melarang warganya dari layanan apa pun, tetapi negara berkomitmen untuk mengambil setiap langkah untuk melindungi data, privasi, dan haknya.

“Kami tidak akan pernah membiarkan fasisme digital dan anarkisme mendominasi di Turki,” ujar dia.

Sayan menegaskan bahwa pelecehan, fitnah dan pelanggaran hak bukanlah kebebasan tetapi kejahatan, dan Turki tidak akan pernah mengizinkan siapa pun untuk melakukan ini dan kejahatan serupa dengan kedok kebebasan.

“Kami berharap Twitter dan Pinterest, yang masih belum memberi tahu kami tentang perwakilan [lokal] mereka, segera mengambil langkah yang diperlukan,” tambah dia.

Sebagai bagian dari undang-undang, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan semacam itu.

Jejaring sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, undang-undang juga mewajibkan perusahaan media sosial mengambil tindakan untuk menyimpan data pengguna yang berbasis di Turki di dalam negeri.(AA/EP)

Tags: IklanperiscopepinterestTurkiTwitter
Berita Sebelumnya

Banjir Susulan Terjang Dua Desa di Jember

Berita Selanjutnya

Peduli Korban Banjir di Kalsel, Akpol 2000 Salurkan Donasi

Rekomendasi Berita

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta
Headline

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

18/05/2022
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter
Headline

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

18/05/2022
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya
Headline

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri
Headline

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022
Gaya Hidup Masker Memunculkan Mask Acne, Bagaimana Mengatasinya? Ini Saran Dokter Kulit
Headline

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

18/05/2022
Lebih 116 Ribu Orang Terima Vaksin Kedua, Siap-Siap Vaksinasi Booster
Headline

Kemenkes: Baru 76 Persen Calon Jamaah Haji Bisa Berangkat ke Tanah Suci

18/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

18/05/2022 11:52 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved