Indonesiainside.id, Jakarta – Parlemen mengizinkan aborsi hingga usia kehamilan 12 minggu dalam sebuah voting. Namun, langkah tersebut dipandang aktivis tidak dapat melindungi hak-hak kaum ibu.
Dilansir dari Reuters, Selasa (26/1), voting tersebut dilakukan dalam sesi Senat pada Senin tengah malam (25/1). Para anggota parlemen memberikan suara 166 setuju dan 7 menolak atas amandemen undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi.
Berdasarkan amandemen tersebut, aborsi setelah 12 minggu hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan jika tidak, akan dihukum hingga enam bulan penjara, atau denda hingga 10.000 baht (Rp 4,6 juta) atau keduanya.
“Ini berarti aborsi bersyarat dan hanya bisa dilakukan oleh dokter sesuai dengan hukum,” kata Senator Wanlop Tangkhananurak kepada Reuters.
Amandemen tersebut disahkan oleh majelis rendah pekan lalu dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Februari 2020 lalu, yang memutuskan bahwa kriminalisasi aborsi tidak konstitusional dan melanggar hak asasi manusia.
Berdasarkan kriteria baru, aborsi setelah usia kehamilan 12 minggu akan diizinkan jika dokter bersertifikat menganggap ada risiko tinggi gangguan janin, bahaya bagi nyawa ibu, atau jika kehamilan adalah akibat pemerkosaan, penipuan, atau pemaksaan.
Namun para aktivis menyebut hukuman yang berat akan mempertahankan stigma aborsi.
“Kami ingin semua hukuman dicabut karena merupakan hak seseorang untuk menggugurkan kehamilan tanpa dihukum,” kata Nisarat Jongwisan, anggota dewan dan aktivis di Tam Tang, sebuah kelompok pro-pilihan, kepada Reuters.
“Hukuman itu akan menghalangi akses seseorang ke layanan yang aman dan juga menodai martabat perempuan itu,” imbuhnya. (msh)