Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Amnesty Internasional Kecam Prancis Karena Penahanan Sewenang-Wenang

Eko Pujianto
Selasa, 9 Februari 2021 13:30 WIB
Aksi boikot Presiden Macron dan produk dari Prancis.

Aksi boikot Presiden Macron dan produk dari Prancis.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Paris – Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional pada Senin mengecam Prancis yang  secara “sewenang-wenang” menahan orang-orang yang memprotes RUU keamanan negara yang kontroversial.

Banyak pengunjuk rasa “ditangkap karena kejahatan tanpa kekerasan yang didefinisikan secara samar dalam hukum Prancis; Ini termasuk kejahatan penghinaan terhadap pejabat publik, dan berpartisipasi dalam sebuah kelompok dengan tujuan mempersiapkan tindakan kekerasan,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

“Protes yang diselenggarakan pada 12 Desember 2020 di beberapa kota dihadiri puluhan ribu pengunjuk rasa. Pada hari itu 142 orang ditangkap di Paris, 124 di antaranya ditahan pra-dakwaan. Dalam hampir 80 persen kasus ini, pengunjuk rasa akhirnya tidak dituntut,” kata pernyataan itu.

Amnesty International menambahkan bahwa tidak ada cukup alasan untuk membenarkan banyak penangkapan dan penahanan pra-dakwaan.

Baca Juga:

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

NATO Mati-matian Bujuk Turki Agar Izinkan Swedia dan Finlandia Gabung

“Amnesty International mendesak Presiden Emmanuel Macron untuk memastikan bahwa semua undang-undang yang melanggar hak berkumpul secara damai dicabut. Orang-orang yang berpartisipasi secara damai dalam protes menjelang debat di Senat pada 3 Maret harus diizinkan untuk melakukannya tanpa ancaman penangkapan yang membayangi mereka,” lanjut pernyataan itu.

Marco Perolini, peneliti Amnesty International Eropa, mengatakan, dengan menahan orang yang secara damai memprotes undang-undang yang akan menginjak-injak hak mereka adalah ‘pelanggar hak asasi manusia’.

“Praktik berbahaya ini menjadi ancaman besar bagi hak-hak orang di Prancis,” tekan Perolini.

Disetujui oleh Majelis Nasional Prancis November lalu dan akan diperiksa oleh Senat pada Maret, RUU keamanan tersebut mengkriminalisasi penyebaran video dan gambar polisi di media sosial dan memungkinkan pengawasan massal melalui drone, CCTV, dan kamera yang dikenakan di tubuh. (EP/AA)

Tags: emmanuel macronislamophobiaPrancis
Berita Sebelumnya

Jalan Tol Cipali Amblas, Operator Segara Bangun Lajur Darurat

Berita Selanjutnya

Sambangi KPK, Kapolri Disambut Firli Bahuri

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved