Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Australia Wajibkan Masker N95 Untuk Karantina di Hotel

Eko Pujianto
Rabu, 10 Februari 2021 17:39 WIB
Warga Meksiko mengenakan masker di salah satu ruas jalan utama kota. Foto: xinhua

Warga Meksiko mengenakan masker di salah satu ruas jalan utama kota. Foto: xinhua

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Negara bagian Victoria di Australia mempertimbangkan mewajibkan masker N95 untuk hotel karantina dan melarang mesin nebuliser (pengubah obat cair jadi uap) untuk menghirup obat pada mereka, setelah tiga kasus dikaitkan dengan sebuah hotel.

Kasus pertama yang terkait dengan pelancong yang terinfeksi di karantina di Holiday Inn Melbourne Airport adalah seorang pekerja hotel dengan dua kasus lagi dilaporkan pada Rabu.

Hotel ini telah ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut untuk pembersihan dan pelacakan kontak.

Kepala petugas kesehatan negara bagian Victoria Brett Sutton mengatakan hipotesis kerja adalah kasus baru berasal dari “peristiwa paparan yang melibatkan perangkat medis yang disebut nebuliser dan itu menguapkan obat atau cairan menjadi kabut halus”.

Baca Juga:

Armada Pembom dan Jet Tempur China ‘Sambangi’ Taiwan

Diplomasi Sepeda Bambu Presiden Jokowi

Kabut bisa tetap melayang di udara selama beberapa menit, kata Sutton.

Sutton mengatakan, warga yang kembali, yang dalam perawatan intensif, telah menggunakan nebuliser dan secara tidak sengaja menularkan penyakit itu ke tiga orang lainnya, termasuk tamu hotel lain.

Kepala Pemerintahan negara bagian, Daniel Andrews, mengatakan nebuliser harus dijauhkan dari kamar karantina hotel sementara komisaris karantina, Emma Cassar, mengatakan persyaratan untuk masker N95, yang menawarkan perlindungan lebih besar daripada masker bedah biasa, di hotel karantina sedang dipertimbangkan.

Australia telah menjadi salah satu negara paling sukses di dunia dalam menangani virus corona baru, sebagian besar karena penguncian yang menentukan dan perbatasan ditutup untuk semua kecuali beberapa pelancong, dengan sekitar 22.000 kasus dan 909 kematian.

Tetapi hotel karantinanya , di mana semua tamu kedatangan internasional harus menghabiskan dua minggu, telah terbukti menjadi tautan yang lemah dalam pertahanannya dengan klaster di Melbourne yang paling akhir muncul dari satu klaster.

Negara bagian tetangga New South Wales, yang mencatat tidak ada kasus lokal pada Rabu, melonggarkan aturan seputar wajib mengenakan masker pada Rabu sambil meningkatkan batas pertemuan publik.

Negara bagian lain juga mempertahankan nihilnya kasus lokal.(EP)

Tags: Australiakarantinavarian baru covid-19
Berita Sebelumnya

Turki Resmikan Badan Antariksa Nasional

Berita Selanjutnya

Warga Tangerang Manfaatkan Tandon Air Untuk Budidaya Ikan

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved