Indonesiainside.id, Ramallah – Gerakan Jihad Islam mengumumkan Selasa bahwa mereka tidak akan berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) Palestina mendatang karena pemungutan suara diadakan sesuai dengan Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina dan Israel pada tahun 1993.
Dalam sebuah pernyataan setelah faksi-faksi utama Palestina memulai dialog nasional Senin di ibu kota Mesir, Kairo, untuk mempersiapkan pemilihan, kelompok itu mengatakan Perjanjian Oslo merendahkan hak-hak rakyat Palestina.
Pada Selasa, faksi Palestina setuju di Kairo untuk membentuk pengadilan pemilu berdasarkan konsensus nasional di antara hakim dari Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.
“Pengadilan ini akan secara eksklusif bertanggung jawab untuk mengikuti apa yang terkait dengan proses pemilihan, hasil, dan sengketa,” kata pernyataan bersama terakhir dari Dialog Nasional Palestina.
Kelompok Palestina sepakat bahwa Presiden Mahmoud Abbas akan mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk pengadilan tersebut.
Pernyataan terakhir menegaskan bahwa polisi Palestina akan bertanggung jawab penuh untuk mengamankan proses pemilihan, termasuk menjaga tempat pemungutan suara.
Kelompok-kelompok itu bertemu Senin di Kairo untuk membahas masalah-masalah terkait penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan keputusan Abbas pada Januari untuk mengadakan pemilihan legislatif pada 22 Mei dan pemilihan presiden pada 31 Juli untuk pertama kalinya dalam 15 tahun.
Partai Fatah Hamas dan Abbas telah berselisih sejak Hamas merebut Jalur Gaza dari saingannya pada 2007. (aa/msh)