Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Malaysia Perbolehkan Sektor Retail dan Restoran Beraktivitas Kembali

Saiful Hadi
Rabu, 10 Februari 2021 12:46 WIB
Seniman grafiti  Malaysia, Abdul Rashid Abdul Raman (Abdulrashade), melukis mural di Klinik Kesehatan Kuala Lumpur, Malaysia, Jum'at (10/10/20).  Syaiful Redzuan - Anadolu Agency

Seniman grafiti Malaysia, Abdul Rashid Abdul Raman (Abdulrashade), melukis mural di Klinik Kesehatan Kuala Lumpur, Malaysia, Jum'at (10/10/20). Syaiful Redzuan - Anadolu Agency

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Malaysia mengizinkan sektor retail kembali beroperasi pada Rabu setelah dilarang beraktivitas selama 28 hari akibat perintah kontrol pergerakan (MCO).

Malaysia juga membolehkan restoran beraktivitas kembali, namun dibatasi dua orang per meja dan dengan jarak fisik minimal satu meter.

“Aktivitas penjualan makanan dibolehkan kembali secara dine-in,” kata Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam pernyataannya di Facebook pada Rabu.

Sabri mengatakan 18 jenis bisnis di sektor ritel yang dapat kembali beroperasi antara lain toko pakaian, fashion dan aksesori, toko barang bekas, studio foto, pembibitan dan toko bunga, hadiah dan kerajinan tangan, kosmetik, peralatan olahraga, dan toko barang antik.

Baca Juga:

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

Malaysia Kutuk Serangan Israel ke Jamaah Masjid Al-Aqsa

Sabri mengatakan standar prosedur umum dalam pembukaan sektor bisnis ini telah diatur antara melakukan desinfeksi tiga kali sehari selama jam operasi, mewajibkan staf dan pelanggan mengenakan masker wajah, dan mendorong pembayaran elektronik.

Untuk toko pakaian, sarung tangan sekali pakai harus disediakan oleh operator bagi pelanggan mereka.

Toko kosmetik hanya diperbolehkan menjual make-up, produk perawatan kulit, dan parfum.

“Untuk makan di dalam, SOP menetapkan bahwa pemilik restoran harus menugaskan seorang anggota staf untuk mengontrol masuk dan keluarnya pelanggan, dan untuk membatasi jumlah pengunjung pada satu waktu,” kata Sabri.

Sabri mengatakan bahwa sejak MCO diberlakukan, banyak sektor terdampak ekonomi dan finansial.

Dia mencatat persentase pengangguran juga meningkat, di mana menurut Departemen Statistik, angkanya naik menjadi 4,8 persen atau 772.900 pengangguran pada Desember tahun lalu.

Dengan penerapan MCO gelombang kedua, menurut dia, pemerintah memperkirakan situasi akan semakin mengkhawatirkan karena aktivitas ekonomi dan pergerakan masyarakat yang terbatas.

“Pemerintah juga memperhitungkan jumlah orang yang bekerja di sektor ritel yang pendapatannya terpengaruh saat bisnis tidak beroperasi.

MCO gelombang kedua, yang telah berlaku sejak 13 Januari, hanya mengizinkan bisnis penting dan aktivitas rantai mereka untuk beroperasi.

Pekan lalu, pemerintah melonggarkan sejumlah persyaratan dengan membuka kembali pasar malam, gerai pencuci mobil, tukang cukur, dan salon rambut.

Infeksi Covid-19 di Malaysia sejauh ini mendekati 250 ribu kasus dengan total kematian lebih dari 900 orang. (aa/msh)

Tags: MalaysiaRestoranRetail
Berita Sebelumnya

Kejati Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Berita Selanjutnya

TNI-Polri Kontak Tembak dengan KKB di Kabupaten Puncak

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved