Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Portal Malaysiakini Galang Dana untuk Bayar Denda Pengadilan Rp1,73 miliar

AH Kholis
Jumat, 19/02/2021 18:13
Portal Malaysiakini Galang Dana untuk Bayar Denda Pengadilan Rp1,73 miliar
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta– Portal berita daring Malaysiakini akan menggalang dana untuk membayar denda RM500.000 atau sekitar Rp1,73 miliar atas putusan Pengadilan Federal terkait opini pembaca yang dianggap mencemarkan nama baik. Portal berita daring itu dinyatakan bersalah terkait opini pembaca yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga peradilan.

“[Putusan itu] memiliki efek mengerikan pada kebebasan berekspresi di Malaysia,” ujar Pemimpin Redaksi Malaysiakini, Steven Gan, kutip Malaymail, pada Jumat (19/2).

Putusan di tengah lanskap media yang berubah demikian cepat itu, lanjut Gan, sekaligus menjadi pukulan telah bagi kampanye berkelanjutan Malaysiakini dalam perang melawan korupsi. “Saya berpikir apa yang dilakukan Malaysiakini sehingga kami terpaksa membayar denda demikian besar, sementara mereka yang dituduh melakukan pencucian uang dan menyalahgunakan kekuasaan senilai jutaan bahkan miliaran ringgit masih berjalan bebas. Ini jelas tidak adil,” urai Gan.

Putusan yang tidak mendidik ini, imbuh Gan, tidak hanya menghukum tapi sekaligus menjadi upaya untuk menutup operasional Malaysiakini. Selama dua dekade berdiri, lanjut Gan, jurnalis Malaysiakini berulang kali disebut sebagai penghianat, harus menghadapi serangan dunia siber yang melemahkan, diusir dari konferensi pers, ditangkap, dan digerebek oleh polisi.

Baca Juga:

Antrean Haji Indonesia Capai 43 Tahun, Malaysia 3 Kali Lipat Lebih Lama

DPR Dukung Penghentian Pengiriman TKI ke Malaysia

Hari ini, Pengadilan Federal Malaysia Malaysiakini bersalah atas surat pembaca yang mengkritik lembaga hukum tersebut. Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf mengatakan enam dari total tujuh hakim sepakat bahwa Malaysiakini gagal memberikan alasan masuk akal terkait surat pembaca tersebut.

“Oleh karena itu kami puas bahwa [putusan] kasus penghinaan telah dibuat terhadap Malaysiakini,” ujar Rohana, kutip the Star Malaysia.

Putusan itu menyebutkan bahwa Malaysiakini bertanggung jawab penuh atas situs webnya, termasuk apa pun yang dipublikasikan. Gugatan itu dilayangkan jaksa agung Malaysia pada tahun lalu, terkait tuduhan bahwa lima opini pembaca yang dimuat Malaysiakini menghina pengadilan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan memutuskan Malaysiakini bersalah, sedang pemimpin redaksi tidak. (NE/AA)

Tags: MalaysiaMalaysiakiniPengadilan
Berita Sebelumnya

AS Lakukan Panggilan Telpon ke Saudi Bahas Situasi Yaman

Berita Selanjutnya

Jumlah Pelanggaran Protokol Kesehatan di DIY Menurun, PPKM Mikro jadi Model di Tingkat RT

Rekomendasi Berita

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Headline

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?
Headline

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022
Pilar-Pilar Peradaban
Headline

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022
Gencatan Senjata Israel dan Palestina Setelah 43 Nyawa Melayang
Headline

Gencatan Senjata Israel dan Palestina Setelah 43 Nyawa Melayang

08/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022 21:57
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022 18:46
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022 15:11
11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved