Indonesiainside.id, Doha–Qatar hari Rabu menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memasukkan wilayah Palestina yang diduduki di bawah yurisdiksinyal. Hal ini dinilai akan membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan internasional terhadap Palestina.
Duta Besar Qatar untuk Jenewa Ali Khalfan Al Mansouri mengatakan hal ini dalam dialog interaktif tentang laporan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang akuntabilitas dan keadilan untuk semua pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Al-Mansouri mengatakan mereka telah meneliti laporan itu dan mengecam keras tindakan penjajah Israel yang terus menerus melanggar hukum dan melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina, lapor Kantor Berita Qatar (QNA).
Komunitas internasional telah berulang kali menekankan bahwa tindakan Israel terhadap Palestina melanggar hukum internasional dan, di bawah Konvensi Jenewa Keempat, dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Romawi 1998.
Qatar meminta komunitas internasional mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mengakhiri agresi Israel dan pendudukan tanah Arab. Termasuk melindungi Palestina, memastikan kembalinya semua hak Palestina yang sah serta pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem sebagai ibukotanya. (NE)