Indonesiainside.id, Ankara–Komisi pemilihan umum yang ditunjuk junta militer Myanmar pada Jumat menyatakan hasil pemilu November lalu “tidak sah”. Pengumuman itu dibuat oleh U Thein Soe, ketua Komisi Pemilihan Umum, setelah dia menemui setidaknya 53 partai politik di Naypyitaw.
Pengumuman itu dibuat oleh U Thein Soe, ketua Komisi Pemilihan Umum, setelah dia menemui setidaknya 53 partai politik di Naypyitaw. “Hasil pemilu 2020 yang menyatakan kemenangan Liga Nasional untuk Demokrasi [NLD] tidak berlaku lagi,” kata Thein Soe.
Militer Myanmar mengumumkan keadaan darurat pada 1 Februari, beberapa jam setelah menahan pemimpin de facto Aung San Suu Kyi dan pejabat senior NLD yang berkuasa. Kudeta terjadi beberapa jam jelang sidang perdana parlemen yang terpilih selama pemilu November, di mana mayoritas kursi dimenangkan oleh NLD.
Pihak militer berdalih melancarkan kudeta karena kecewa dengan “proses pemilu yang diwarnai kecurangan”. Tak lama setelah kudeta, junta memberlakukan jam malam dan melarang pertemuan lima orang atau lebih.
Namun, junta gagal memadamkan protes rakyat dan kampanye pembangkangan sipil yang diprakarsai oleh pejabat pemerintah melawan kekuasaan militer. (NE/AA)