Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Malaysia Terbitkan Undang-Undang Berita Palsu

AH Kholis
Jumat, 12/03/2021 21:10
Malaysia Terbitkan Undang-Undang Berita Palsu
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Kuala Lumpur–Pemerintah darurat Malaysia menerbitkan Undang-Undang Berita Palsu di bawah Ordinan Darurat untuk menangani berita tidak benar tentang Covid-19 dan Proklamasi Darurat.  Pengumuman penerbitan undang-undang tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Dato’ Saifuddin Abdullah bersama Menteri Kantor Perdana Menteri Bagian Undang-Undang Datuk Seri Takiyuddin Hassan di Putrajaya, Jumat (12/3).

“Pada masa sekarang negara berhadapan dengan penularan berita tidak benar dari sumber tidak sah mengenai Penyakit Koronavirus 2019 (Covid-19) dan Proklamasi Darurat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab melalui pelbagai platform media yang bisa menimbulkan kekeliruan dan kebimbangan dalam kalangan masyarakat,” kata Saifuddin.

Dia mengatakan keputusan ini selaras dengan Pasal 150 (2B) Perkara 150 Undang-Undang Federal, Ordinan Darurat (No.2) 2021 yang telah ditetapkan dan diwartakan pada 11 Maret serta berlaku mulai 12 Maret 2021. “Ordinan ini merupakan aturan jangka pendek khusus bagi membendung penularan berita tidak benar mengenai Covid-19 dan Proklamasi Darurat saja demi ketenteraman dan kepentingan umum. Penegakan aturan ini dipertanggungjawabkan kepada polisi dan pegawai Komite Komunikasi dan Multimedia,” katanya.

Sementara itu Institut untuk Demokrasi dan Urusan Ekonomi (IDEAS) menyatakan membaca dengan keprihatinan serius peraturan terbaru yang dikeluarkan untuk memerangi “berita palsu” dan proklamasi darurat. Mereka menyatakan ini bukan pertama kalinya pemerintah Malaysia menggunakan penyebaran berita palsu sebagai alasan untuk menentukan mana yang benar dan yang tidak.

Baca Juga:

Malaysia Kutuk Serangan Israel ke Jamaah Masjid Al-Aqsa

Makanan Halal Indonesia Kalah dari Malaysia, Kemenag: Satu Tahap Lagi Nomor 1 Dunia

Pada tahun 2019, Anti Fake News Act 2018 telah dicabut, tetapi ordonansi baru ini tampaknya menghidupkan kembali beberapa elemen darinya. “Kami sangat prihatin dengan definisi luas dari “berita palsu” yang tidak hanya mencakup berita terkait Covid-19 tetapi juga tentang Proklamasi Darurat itu sendiri. Skala hukuman hingga RM100.000 bagi mereka yang membuat, menerbitkan, atau mendistribusikan berita palsu, atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya, sangat berat,” ujar Tricia Yeoh, CEO IDEAS. (NE/ant)

Tags: Malaysia
Berita Sebelumnya

Mulai Maret Ada Wi-Fi Gratis di 13 Stasiun MRT

Berita Selanjutnya

Covid-19: 1 dari 5 orang Amerika Kehilangan Orang Terdekat

Rekomendasi Berita

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral
Headline

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022
Mufti Arab Saudi: Salat Tarawih dan Id Dilaksanakan di Rumah
Headline

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

23/05/2022
Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran
Headline

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan
Headline

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel
Headline

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved