Indonesiainside.id, Kuala Lumpur–Hukum melanggar larangan menyebrang negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kembali ke desa untuk merayakan Idul Fitri adalah haram, kata Mufti Wilayah Negara bagian, Datuk Dr Luqman Abdullah. Menurut laporan Berita Harian, dasar larangan menyebrang negara harus dilihat dari hadits Nabi SAW tentang wabah tha’un.
Katanya, Rasulullah SAW berpesan bahwa umat manusia harus menghindari pergi ke suatu tempat jika mendengar tentang penyebaran suatu penyakit dan mereka yang sudah berada di tempat itu tidak boleh keluar dari daerah tersebut.
“Memenyebrangi perbatasan, apa hukumnya jika pemerintah melarangnya? Jika tidak menuruti ulil amri (pemerintah) maka hukum itu haram,” Luqman. “Sekarang jumlah (infeksi) semakin tinggi, jadi jika diizinkan (di seluruh negara bagian) kapan rantai infeksi ini akan berhenti?,” tambahnya.
Di media baru-baru ini, ada kasus penipuan dokumen yang sekadar ingin memenyebrangi negara dengan menggunakan surat (izin palsu) Yang Dipertuan Agong. “Hal seperti itu dua kali haram, curang memenyebrangi negara dan menipu surat (izin),” ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Luqman pada acara Seminar Tantangan Covid-19 Menurut Perspektif Islam dan Peluncuran Buku Fakultas Kajian Islam di Gedung Kanselor Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) yang juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom, hari Jumat (30/4).
Luqman mengatakan pembahasan panjang tentang undang-undang bisa dilakukan namun dalam menghadapi penyebaran Covid-19, umat Islam perlu kembali ke hal yang paling mendasar. Termasuk menerima larangan yang telah diberlakukan pemerintah selama hal itu dilakukan untuk kebaikan. (NE)