Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Mufti Malaysia: Menyeberang Negara Bagian untuk Merayakan Idul Fitri Hukumnya Haram

AH Kholis
Jumat, 30 April 2021 22:15 WIB
Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Malaysia

Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Malaysia

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Kuala Lumpur–Hukum melanggar larangan menyebrang negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kembali ke desa untuk merayakan Idul Fitri adalah haram, kata Mufti Wilayah Negara bagian, Datuk Dr Luqman Abdullah. Menurut laporan Berita Harian,  dasar larangan menyebrang negara harus dilihat dari hadits Nabi SAW tentang wabah tha’un.

Katanya, Rasulullah SAW berpesan bahwa umat manusia harus menghindari pergi ke suatu tempat jika mendengar tentang penyebaran suatu penyakit dan mereka yang sudah berada di tempat itu tidak boleh keluar dari daerah tersebut.

“Memenyebrangi perbatasan, apa hukumnya jika pemerintah melarangnya? Jika tidak menuruti ulil amri (pemerintah) maka hukum itu haram,” Luqman. “Sekarang jumlah (infeksi) semakin tinggi, jadi jika diizinkan (di seluruh negara bagian) kapan rantai infeksi ini akan berhenti?,” tambahnya.

Di media baru-baru ini, ada kasus penipuan dokumen yang sekadar ingin memenyebrangi negara dengan menggunakan surat (izin palsu) Yang Dipertuan Agong. “Hal seperti itu dua kali haram, curang memenyebrangi negara dan menipu surat (izin),” ujarnya.

Baca Juga:

Momen Idul Fitri Bikin Suplai dan Permintaan Properti Turun

Instansi Pemerintah dan Swasta Disarankan Terapkan WFH Seminggu Pascamudik Lebaran

Hal tersebut diungkapkan Luqman pada acara Seminar Tantangan Covid-19 Menurut Perspektif Islam dan Peluncuran Buku Fakultas Kajian Islam di Gedung Kanselor Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) yang juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom, hari Jumat (30/4).

Luqman mengatakan pembahasan panjang tentang undang-undang bisa dilakukan namun dalam menghadapi penyebaran Covid-19, umat Islam perlu kembali ke hal yang paling mendasar. Termasuk menerima larangan yang telah diberlakukan pemerintah selama hal itu dilakukan untuk kebaikan. (NE)

 

Tags: idul fitriMufti Malaysianegara bagianPKP
Berita Sebelumnya

Baru 12% Lansia di Indonesia Terima Vaksin Covid-19

Berita Selanjutnya

Iran Sambut Baik Inisiatif Saudi untuk Perdamaian Kedua Negara

Rekomendasi Berita

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved