Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga think-tank yang berbasis di London, Inggris, EMBER, baru saja meluncurkan dashboard interaktif tentang emisi yang dihasilkan dari pengapalan untuk tujuan ekspor batu bara dari seluruh negara pengekspor batu bara di dunia, Selasa (2/6).
Temuan analisis data dashboard itu menunjukan pengapalan ekspor batu bara berkontribusi sekitar 10% dari total emisi karbon (CO2) dari sektor energi pada tahun 2020, yaitu sekitar 3,1 miliar ton CO2., di mana total CO2 dari sektor energi diperkirakan mencapai 31,5 miliar ton CO2.
Eksportir batu bara terbesar di dunia, Australia dan Indonesia tercatat menjadi kontributor terbesar emisi karbon cakupan 3 (scope 3) yaitu dari pengapalan batu bara. Emisi scope 3 adalah mencakup semua emisi tidak langsung yang dihasilkan dalam rantai nilai sebuah industri atau perusahaan.
Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 1,25 miliar metrik ton batu bara dikapalkan untuk diekspor dari seluruh negara produsen batu bara di dunia. Tercatat Indonesia dan Australia adalah dua negara pengekspor batu bara terbesar di dunia, dimana kontribusi kedua negara tersebut mencapai 59% atau setara 740 juta metrik ton.
Di antara negara eksportir batu bara terbesar, Australia dan Indonesia memiliki tingkat emisi scope 3 yang sangat tinggi dibanding emisi domestik masing-masing negara tersebut. Pada tingkat 0,9 miliar ton CO2 masing-masing negara, emisi ruang scope 3 dari pengapalan ekspor batu bara adalah sebesar 1,5-2 kali lebih lipat dari emisi domestik yang mereka hasilkan.
“Bisnis batu bara tidak saja memberikan keuntungan bagi negara pengekspor, namun dampak lingkungan yaitu berupa emisi dari pengapalan batu bara (scope 3) sering kali diabaikan, meskipun memberikan kontribusi signifikan terhadap naiknya emisi CO2 dunia,” kata Analis EMBER – Nicolas Fulghum dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id di Jakarta, Rabu (2/6).
Seperti diketahui, emisi gas rumah kaca dikategorikan ke dalam tiga kelompok atau ‘scope’ dalam standar internasional teknik penghitungan yang paling banyak digunakan, Protokol Gas Rumah Kaca (GRK). Cakupan 1 (Scope 1) mencakup emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan. Cakupan 2 (Scope 2) mencakup emisi tidak langsung dari pembangkitan listrik yang dibeli, uap, pemanasan dan pendinginan yang dikonsumsi oleh industri/perusahaan. Cakupan 3 (Scope 3) mencakup semua emisi tidak langsung lainnya yang terjadi dalam rantai nilai industri/perusahaan. (Aza)