Indonesiainside.id, Jakarta – Polisi zionis Israel kembali menangkap paksa wanita yang juga seorang guru dan murabithah Masjid al-Aqsha, Hanadi al-Halawani.
Wanita yang digelari ‘sang penjaga’ Masjid Suci al-Aqsha itu sebelumnya dilarang masuk ke kawasan itu selama enam bulan tapi larangan zionis itu sudah berakhir. .
Menurut saksi mata, pasukan pendudukan Israel menangkap Hanadi Al-Halawani, pada Rabu, 16 Juni 2021, kemudian ditempatkan di depan Bab Huta sebelum memasuki Masjid Al-Aqsa yang diberkati. Al-Halawani sempat digiring ke kantor polisi Bab al-Asbat di Kota Tua Yerusalem yang diduduki.
Polisi Israel bersikeras menangkap Al-Halawani, meskipun dia mengatakan kepada mereka bahwa dia memiliki bukti masa deportasinya berakhir (larangan yang diberlakukan zionis atasnya memasuki Masjid Al-Aqsa). Halawani juga menegaskan bahwa identitas dan statusnya ada di database mereka.
Perlu dicatat bahwa hari itu adalah hari pertama Al-Halwani memasuki masjid setelah akhir deportasinya.
Hanadi Al-Halawani menjadi sasaran penangkapan puluhan tahun yang lalu, dan dia dideportasi dari Masjid Al-Aqsa selama sekitar 4 tahun. Pasukan pendudukan Israel juga menyerbu rumahnya, menggeledahnya, dan merusak isinya beberapa kali.
“Tidak ada yang lebih mengecewakan daripada cengkeraman penjajahan atas bagian suci tanah Anda; ketika mereka mengatur dan memilih siapa yang bisa atau tidak bisa memasukinya,” kata Halawani, menanggapi pelarangan yang dilakukan rezim penjajah Israel.
“Sama seperti pencuri yang tinggal di rumah Anda di luar kemauan Anda, lalu memaksa Anda untuk meninggalkan rumah itu,” tambahnya.
Hanadi adalah salah satu wanita Palestina yang secara sukarela membela dan terus menjaga (murabithah) Masjid al-Aqsha, dalam upaya melindunginya dari niat penjajah untuk me-Yahudisasi tempat suci umat Islam itu.(NTO)