Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia

Oleh Azhar Azis
Kamis, 24/06/2021 10:55
Hong Kong Airlines

Hong Kong Airlines

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Hong Kong melarang seluruh penerbangan penumpang dari Indonesia untuk mendarat di negaranya mulai Jumat (25/6).

Hong Kong menerapkan aturan tersebut karena jumlah kasus impor dari Indonesia telah melebihi batas yang berlaku di negara itu.

Berdasarkan aturan setempat, pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan apabila ada total lima penumpang atau lebih dari tempat yang sama, terlepas dari maskapainya, yang dinyatakan positif terpapar mutasi virus SARS-Cov-2 saat tiba.

Atau, apabila dalam periode tujuh hari, terdapat lebih dari 10 penumpang positif terinfeksi mutasi Covid-19 dari berbagai tes, termasuk saat karantina.

Baca Juga:

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual 5 Juni, Termurah Rp 600 Ribu

Garuda vs La Albiceleste, Ketum PSSI Sebut Dibantu Javier Zanetti

Maka dari itu, Hong Kong juga menetapkan Indonesia masuk dalam Grup A1 sebagai tempat yang berisiko sangat tinggi. Pemerintah Hong Kong juga menangguhkan penerbangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Hingga kemarin, Indonesia memiliki 211 kasus Covid-19 dengan varian baru yang menjadi perhatian (variant of concern). Sebanyak 160 di antaranya merupakan varian Delta atau varian B.1.167 yang pertama kali terdeteksi di India.

Selain itu, 45 kasus merupakan varian Alpha (B.1.17 asal Inggris) dan lima kasus lainnya merupakan varian Beta (B.1.1351 asal Afrika Selatan).

Kasus-kasus ini tersebar di 12 provinsi di Indonesia, mayoritas terdeteksi di Pulau Jawa yang saat ini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. (Aza/AA)

Tags: Hong KongIndonesiaPenerbangan Penumpang
Previous Post

Pemerintah Terbitkan SKB Pedoman Penegakan Hukum UU ITE

Next Post

Habib Rizieq Dihukum Empat Tahun Penjara

Rekomendasi Berita

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam
Headline

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta
Headline

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19
Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023
Sri Mulyani: Indikator Negara Maju Bukan Hanya Pertumbuhan Ekonomi
Headline

Menkeu Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Hingga 5,7% pada 2024

31/05/2023
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Pencucian Uang
Headline

Mobil Hingga Rumah Milik Rafael Alun Disita KPK

31/05/2023
Pecahkan Rekor Dunia, 52 Ribu Siswa Madrasah se-Sulsel Khatam Alquran
Headline

Pecahkan Rekor Dunia, 52 Ribu Siswa Madrasah se-Sulsel Khatam Alquran

31/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023 06:33
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023 19:40
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023 15:33

Berita Populer

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

30/05/2023 05:44

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56

Wamenag Larang ASN Cawe-Cawe, Siapa pun Terpilih adalah Putra-putra Terbaik Bangsa

30/05/2023 00:37