Indonesiainside.id, Bangkok–Ratu kecantikan Thailand, yang mengambil bagian dalam kontes bulan lalu, menghadapi tuntutan pidana karena tidak mengenakan masker, polisi memperingatkan pada Ahad, setelah klaster Covid-19 menginfeksi 22 orang. 13 peserta dan sembilan lainnya yang diduga terlibat dalam Kompetisi Miss Grand Samut Sakhon yang digelar di Bangkok pada akhir Juni lalu, dinyatakan positif Covid-19.
Thailand menghadapi gelombang infeksi ketiga dengan 9.539 kasus baru dan 86 kematian diumumkan pada Sabtu. “Kemungkinan lebih banyak orang yang terlibat dalam kompetisi ini termasuk peserta yang melanggar aturan dan hukum,” kata Wakil Komisaris Polisi Piya Tawichai, kepada wartawan di Bangkok, Ahad (11/7) dikutip AFP.
Penyelenggara mendapatkan izin untuk mengadakan acara namun harus mengikuti 20 aturan khusus termasuk mengenakan masker wajah. “Yang hadir dan tidak memakai masker juga dianggap melanggar aturan. Saat ini pihak penyelenggara dan peserta sedang dalam pemeriksaan dan akan dijerat dengan pidana,” ujarnya.
Gambar-gambar di Facebook penyelenggara juga dengan jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mengenakan masker dan tidak melakukan pemenjaraan fisik. Pekan lalu, pemerintah Thailand mengumumkan jam malam di Bangkok dan sembilan titik api lainnya, melarang orang keluar dari jam 9 malam sampai jam 4 pagi.
Thailand mencatat total 336.371 kasus dengan 2.711 kematian. Sejumlah besar infeksi telah terjadi sejak April. Negara ini juga kehabisan tempat tidur rumah sakit dan pemerintah Thailand menghadapi masalah proses vaksinasi yang lambat dan pengujian yang terbatas. (NE)