Indonesiainside.id, Riyadh–Wisatawan yang memasuki Arab Saudi dari negara-negara yang terkena Covid-19 yang melanggar aturan pencegahan pandemi virus corona menghadapi denda SR500.000 (atau sekitar Rp 2 miliar). Jaksa Penuntut Umum dalam sebuah pernyataan mengkonfirmasi para wisatawan yang tiba dengan penerbangan internasional, maskapai penerbangan, serta operator perjalanan bertanggung jawab untuk mengungkapkan detail perjalanan termasuk riwayat perjalanan.
Pihak yang bersangkutan harus menyatakan apakah wisatawan tersebut pernah mengunjungi negara yang terkena pandemi atau strain yang bermutasi. Mengutip laporan Saudi Gazette, jika mereka gagal melakukannya, tindakan tegas akan diambil terhadap ketiga pihak.
Individu yang default akan menghadapi denda hingga setengah juta rial. Individu yang bersangkutan serta maskapai penerbangan dan agen perjalanan akan menanggung semua kerugian sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.
Jika pelanggaran tersebut disertai dengan tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum sebelum dibawa ke pengadilan. Kemarin, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan lebih dari 20.000 jemaah haji dari dalam dan luar Arab Saudi akan melaksanakan umrah dalam beberapa hari ke depan.
Seorang juru bicara kementerian, Hisham Bin Saeed, mengatakan izin hanya diberikan kepada jemaah haji dari negara-negara yang tidak terikat oleh larangan masuk oleh Kementerian Kesehatan dan Otoritas Penerbangan Sipil (GACA). (NE)