Indonesiainside.id, Kopenhagen–Denmark tidak akan lagi mewajibkan pemakaian masker wajah di transportasi umum mulai hari Jumat ini, yang juga merupakan salah satu peraturan Covid-19 terakhir yang dicabut. Menteri Transportasi Benny Engelbrecht mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perubahan itu seharusnya dijadwalkan pada 1 September tetapi dimajukan.
“Kami sekarang berada dalam situasi di mana sebagian besar populasi telah divaksinasi dan kami secara bertahap kembali ke kehidupan normal,” kata Benny dikutip APF. “Kita bisa mengucapkan selamat tinggal pada aturan masker di bus, kereta api, dan metro,” tambahnya.
Rabu lalu, otoritas kesehatan melonggarkan aturan penahanan sosial di negara Skandinavia berpenduduk 5,8 juta orang meskipun rata-rata 1.000 infeksi harian baru terdeteksi dalam beberapa waktu terakhir. Wakil direktur badan kesehatan nasional, Helene Bilsted Probst, mengatakan lebih dari 60 persen penduduk negara itu telah menerima vaksin lengkap.
“Kami sekarang dalam pengendalian infeksi yang baik di masyarakat dan dapat mengadopsi rekomendasi pencegahan sehingga warga dapat mempertahankan gaya hidup normal sehari-hari,” ujarnya. “Hal ini dapat dilakukan selama kita mematuhi batasan pencegahan penularan Covid-19 ini,” tambah dia.
Namun, pemakaian masker wajah adalah wajib di pesawat dan bandara, di mana peraturan penerbangan internasional terkait masker wajah masih berlaku. (NE)