Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Masuk Toko dan Apartemen di India Harus Tes PCR, Untung Biayanya Murah

INI Network
Sabtu, 14 Agustus 2021 20:56 WIB
Polisi India memeriksa hasil tes PCR warga. Foto: HT

Polisi India memeriksa hasil tes PCR warga. Foto: HT

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Kerala – Beberapa negara bagian India menerapkan kebijakan wajib tes RT-PCR negatif di tengah kekhawatiran gelombang ketiga pandemi.

Mereka juga melakukan pembatasan aktivitas dengan mewajibkan RT-PCR negatif untuk memasuki toko, membeli minuman keras, memasuki apartemen tempat tinggal, dan lainnya.

Kebijakan ini ditujukan bagi para pelancong atau warga negara bagian lainnya yang datang.

Untungnya harga PCR di India sangat murah dan terjangkau. Hanya Rp97 Ribu, kalau minta layanan home service hanya sekitar Rp 140 ribu.

Baca Juga:

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

Omicron Naik Terus, Kemkes: Patuhi Prokes

Bayangkan dengan di Indonesia yang harganya berpuluh kali lipat lebih mahal. Harga PCR bisa dibuat untuk membeli smartphone untuk pemula.

Namun ada kebijakan berbeda dari situasi sebelumnya dalam dua hal.

Pertama, RT-PCR negatif dapat diganti dengan sertifikat vaksin, karena pada orang yang telah menerima kedua dosis vaksin Covid-nya dapat menunjukkan sertifikatnya, alih-alih laporan pengujian PCR.

Kedua, masyarakat setempat juga membutuhkan laporan RT-PCR negatif untuk beberapa keperluan lain.

Di sisi lain, pembatasan perjalanan muncul kembali meski situasi Covid-19 di India saat ini terkendali,
dan menyisakan beberapa negara bagian.

Satgas Covid-19 India telah memperingatkan bahwa tidak ada ruang untuk berpuas diri karena beberapa momentum keagamaan termasuk Muharram, Onam, Raksha Bandhan, Ganesh Chaturthi yang jatuh pada bulan Agustus.

Oleh karena itu, pembatasan perjalanan dan aktivitas ini dapat dilihat sebagai tindakan pencegahan dini.(Nto)

Tags: Alat PCRharga tes pcr mahaltes PCR.
Berita Sebelumnya

BPIP Dinilai Idap ‘Skizofrenia’ dan Telah Kehilangan Arah yang Akut

Berita Selanjutnya

China Menolak Permintaan Studi Baru tentang Asal Usul Covid-19

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved