Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Mantan Kepala Sekolah Diadili Atas Tuduhan Pelecehan Seksual Anak

AH Kholis
Selasa, 14 September 2021 22:30 WIB
Malka Leifer, yang memiliki kewarganegaraan ganda Israel-Australia, diekstradisi ke Australia pada Januari. - foto AFP

Malka Leifer, yang memiliki kewarganegaraan ganda Israel-Australia, diekstradisi ke Australia pada Januari. - foto AFP

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Melbourne–Seorang mantan kepala sekolah yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah sekolah di Australia muncul melalui tautan video pada hari pembukaan pra-sidangnya. Malka Leifer, yang memiliki dua kewarganegaraan Israel-Australia yang diekstradisi ke Australia Januari lalu, ditampilkan dalam video dari penjara mengenakan topi biru dan rambutnya ditutupi kain putih.

Dia membantah 74 tuduhan yang mencakup pemerkosaan, penyerangan tidak senonoh dan pelecehan seksual terhadap anak-anak antara tahun 2004 dan 2008 saat menjabat sebagai guru studi agama dan kepala sekolah di Israel Adass School di Melbourne.

Persidangannya berlangsung di Melbourne dan diperkirakan akan berlangsung hingga 20 September, ketika akan diputuskan apakah ada cukup bukti baginya untuk diadili.  Terdakwah hanya mengangguk dan berkata ‘ya’ selama proses virtual.

Sementara itu, saat proses persidangan oleh korban, pelapor disuruh keluar dari persidangan.   Para korban adalah tiga saudara perempuan Nicole Meyer, Dassi Erlich dan Elly Sapper.

Baca Juga:

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Pakistan Jatuhi Hukuman Mati Pria Kaya yang Memperkosa Pacar dan Penggal Kepalanya

Leifer, yang sekarang berusia 50-an, melarikan diri dari Australia ke Israel setelah tuduhan terhadapnya muncul pada 2008. Ia kemudian pindah bersama keluarganya ke pemukiman Emmanuel di Tepi Barat yang dijajah.

Pihak berwenang Australia mendakwanya pada 2012 dan meminta dia diekstradisi dua tahun kemudian. Leifer tiba di Melbourne dengan penerbangan pada akhir Januari setelah enam tahun perdebatan hukum di Israel, termasuk apakah dia berpura-pura sakit jiwa untuk menghindari persidangan di Australia.

Sidang di depan Pengadilan Magistrat Melbourne, yang dijadwalkan berlangsung sepanjang minggu dan selesai Senin depan, akan menentukan apakah cukup bukti bagi Leifer untuk diadili.

Mahkamah Agung Israel menolak banding terakhir pengacaranya terhadap ekstradisi Desember lalu.

Leifer, 55, akan diminta untuk mengajukan pembelaan resmi pada akhir sidang. (NE)

Tags: kepala sekolahPelecehan Seksualpemerkosaan
Berita Sebelumnya

Nunukan Fokus Kembangkan Gula Tebu, Khususnya yang Berbatasan dengan Malaysia

Berita Selanjutnya

Alhamdulillah, Penurunan Kasus Covid-19 Konsisten 8 Pekan Berturut-turut

Rekomendasi Berita

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022
WHO Sebut Cacar Monyet Bukan Ancaman Global
Headline

WHO Sebut Cacar Monyet Bukan Ancaman Global

27 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved