Indonesiainside.id, Kairo–Mesir akan mengenakan pajak pada pembuat konten media sosial karena banyak warganya sekarang menggunakan platform tersebut untuk menghasilkan pendapatan. Otoritas pajak mengatakan langkah itu juga bisa meningkatkan pendapatan negara.
Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu, pajak akan dikenakan pada YouTuber dan blogger yang berpenghasilan lebih dari 500.000 pound Mesir setahun. Mesir, negara terpadat di Arab dengan lebih dari 100 juta orang mencapai tingkat penetrasi internet 60 persen, menurut angka resmi.
Namun, pengumuman tersebut menimbulkan berbagai reaksi dan kemarahan publik. “Sayang bahkan penjual sayur dikenai pajak, jadi kita juga bisa mengenakan pajak pada orang kaya,” tulis orang Mesir itu di Twitter.
Netizen lain mengatakan keputusan itu akan membuat pembuat konten beralih ke luar negeri. “Jika pemerintah ingin mengenakan pajak kepada YouTuber, setidaknya pemerintah harus menyediakan akses Internet yang lebih baik dan membatalkan semua paket gigabyte terbatas, kata seorang pengguna di Twitter.
Sementara itu, pejabat senior otoritas pajak, Mohamed al-Gayyar, mencoba meredam reaksi publik pada Ahad. “Siapa pun yang mendapat untung di Mesir harus dikenai pajak secara adil, apa pun bidang pekerjaannya,” katanya dalam siaran televisi publik.
Dalam sesi wawancara di televisi swasta pada hari Sabtu, pejabat pajak lainnya Mohamed Keshk mengatakan mereka yang tidak mematuhi putusan baru itu melanggar undang-undang penghindaran pajak yang membawa hukuman penjara hingga lima tahun. Sejak 2018, pihak berwenang negara itu telah melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial lebih dari 5.000 pengikut.
Langkah ini untuk memastikan bahwa pengguna yang membuat kiriman berita palsu diadili. (NE)