Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Warganet Mesir Ngamuk Saat Pemerintah akan Mengenakan Pajak untuk Selebgram

AH Kholis
Senin, 27 September 2021 12:30 WIB
youtuber

Ilustrasi Youtuber Ekonomi Dadakan. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Kairo–Mesir akan mengenakan pajak pada pembuat konten media sosial karena banyak warganya sekarang menggunakan platform tersebut untuk menghasilkan pendapatan. Otoritas pajak mengatakan langkah itu juga bisa meningkatkan pendapatan negara.

Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu, pajak akan dikenakan pada YouTuber dan blogger yang berpenghasilan lebih dari 500.000 pound Mesir setahun. Mesir, negara terpadat di Arab dengan lebih dari 100 juta orang mencapai tingkat penetrasi internet 60 persen, menurut angka resmi.

Namun, pengumuman tersebut menimbulkan berbagai reaksi dan kemarahan publik. “Sayang bahkan penjual sayur dikenai pajak, jadi kita juga bisa mengenakan pajak pada orang kaya,” tulis orang Mesir itu di Twitter.

Netizen lain mengatakan keputusan itu akan membuat pembuat konten beralih ke luar negeri.  “Jika pemerintah ingin mengenakan pajak kepada YouTuber, setidaknya pemerintah harus menyediakan akses Internet yang lebih baik dan membatalkan semua paket gigabyte terbatas, kata seorang pengguna di Twitter.

Baca Juga:

2 Hafizh Indonesia Juara MTQ Internasional, Hafizh Amerika dan Mesir Juara 1

10 Siswa MAN 2 Kota Pekanbaru Lolos di Al-Azhar Mesir

Sementara itu, pejabat senior otoritas pajak, Mohamed al-Gayyar, mencoba meredam reaksi publik pada Ahad.  “Siapa pun yang mendapat untung di Mesir harus dikenai pajak secara adil, apa pun bidang pekerjaannya,” katanya dalam siaran televisi publik.

Dalam sesi wawancara di televisi swasta pada hari Sabtu, pejabat pajak lainnya Mohamed Keshk mengatakan mereka yang tidak mematuhi putusan baru itu melanggar undang-undang penghindaran pajak yang membawa hukuman penjara hingga lima tahun. Sejak 2018, pihak berwenang negara itu telah melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial lebih dari 5.000 pengikut.

Langkah ini untuk memastikan bahwa pengguna yang membuat kiriman berita palsu diadili. (NE)

Tags: Media SosialMesirpajakSelebgramyoutuber
Berita Sebelumnya

General Motors Investasi 300 Juta Dolar untuk Pengembangan Kendaraan Otonom di China

Berita Selanjutnya

Hadits Arbain (39): Perkara yang Tiada Dosanya

Rekomendasi Berita

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022
Warganet Mesir Ngamuk Saat Pemerintah akan Mengenakan Pajak untuk Selebgram
Headline

WHO Sebut Cacar Monyet Bukan Ancaman Global

27 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30/06/2022 19:53

Israel Akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, MUI: Hati-Hati, Kemenpora Jangan Sepihak!

30/06/2022 12:40

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30/06/2022 22:40

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:39
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30/06/2022 23:04
Kedua Orang Tua Wafat, Gadis 19 Tahun Ini Gantikan Ayah Naik Haji

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30/06/2022 22:40
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved