Indonesiainside.id, Kairo—Sebanyak 100 perempuan mengambil sumpah konstitusional dan menjadi kelompok hakim perempuan pertama di Dewan Negara Mesir, salah satu badan peradilan utama negara itu.
Sejalan dengan rencana negara untuk memberdayakan perempuan di sektor peradilan, Presiden Mesir Abdul-Fattah al-Sisi pada Maret memerintahkan pengangkatan hakim perempuan di Dewan Negara dan divisi Penuntut Umum, dua peradilan yang sebelumnya hanya khusus untuk hakim laki-laki.
Kelompok pertama anggota perempuan di majelis itu termasuk 48 hakim sebagai asisten konselor dan 50 sebagai wakil penasehat. “Langkah ini merupakan hadiah yang sangat berarti bagi perempuan di Mesir,” kata wakil presiden Dewan Negara Taha Karsoua dikutip AFP.
Menurut Karsoua hakim yang baru diangkat akan menjalankan tugas yang sama dengan hakim laki-laki dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa di semua pengadilan tempat mereka ditugaskan.
Dewan Negara, yang didirikan pada tahun 1946, adalah badan peradilan independen yang secara eksklusif berwenang untuk mengadili dalam perselisihan administratif, kasus disipliner dan banding, dan perselisihan yang berkaitan dengan keputusannya.
“Saya sangat bangga ditunjuk sebagai hakim di Dewan Negara. Merupakan suatu kehormatan untuk menjadi bagian dari peradilan administrasi,” kata Reem Moussa, salah satu hakim yang baru dilantik dikutip Xinhua.
Moussa mengatakan dia mengira tidak mungkin seorang wanita menjadi hakim di dewan karena itu adalah kelompok tanpa hakim wanita selama 75 tahun. “Hari ini adalah kemenangan bagi perempuan Mesir, dan implementasi dari pasal-pasal konstitusi yang menetapkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan,” katanya kepada Xinhua.(NE)