Indonesiainside.id, Islamabad – Otoritas Kebijakan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) melarang saluran televisi lokal menayangkan adegan belaian dan pelukan dalam drama yang ditayangkan.
Pihak berwenang mengatakan telah menerima beberapa keluhan terhadap konten tersebut.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan Jumat (22/10), PEMRA mengatakan, “lapisan masyarakat yang cukup besar” percaya bahwa drama tidak menggambarkan ‘gambaran sebenarnya’ dari masyarakat Pakistan.
Sesuai aturan baru itu, “pelukan, adegan belaian, hubungan di luar nikah, vulgar, berpakaian berani, adegan ranjang, dan keintiman pasangan menikah yang disetting dalam drama merupakan bentuk pengabaian ajaran Islam dan budaya masyarakat Pakistan.”
PEMRA mengarahkan semua saluran TV untuk meninjau konten drama dengan sebaik-baiknya melalui komite pemantau internal dan mengedit atau mengubahnya dengan mempertimbangkan keresahan para pemirsa.
“Dengan mengingat, semua pemegang lisensi TV satelit diharuskan untuk berhenti menayangkan konten semacam itu dalam drama, untuk selanjutnya, dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang PEMRA secara tertulis dan semangat perubahan,” tambah pemberitahuan itu.
Profesional hukum dan hak asasi manusia Reema Omer menanggapi aturan tersebut dan berkata, “PEMRA akhirnya melakukan sesuatu yang benar: Keintiman dan kasih sayang antara pasangan menikah bukanlah ‘penggambaran sejati masyarakat Pakistan’ dan tidak boleh ‘dipublikasikan’. ‘Budaya’ kami adalah mengontrol penyalahgunaan dan kekerasan, yang harus kita jaga terhadap pengenaan nilai-nilai asing semacam itu.” (Nto)