Indonesiainside.id, Jerusalem—Otoritas Zionis – Israel telah mendaftarkan enam kelompok hak asasi manusia Palestina sebagai organisasi teroris dan masalah ini ditentang keras oleh Otoritas Palestina (PA), komunitas hak asasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Pertahanan Israel mengatakan kemarin bahwa enam kelompok hak asasi manusia itu terkait dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), sebuah gerakan sayap kiri yang diduga sering melancarkan serangan terhadap penduduk Israel.
Menurut kementerian, semua kelompok hak asasi manusia yang bersangkutan ‘membentuk jaringan organisasi yang aktif dan berpura-pura berada di depan komunitas internasional’. “Keenam kelompok tersebut dikendalikan oleh pimpinan senior PKLP dan menampung sejumlah anggotanya, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan teroris,” jelas kementerian dikutip AFP.
Zionis juga mengklaim bahwa kelompok hak asasi manusia bertindak sebagai ‘sumber keuangan’ untuk ‘PFLP’, selain menerima ‘sejumlah dana dari beberapa negara Eropa dan organisasi internasional’.
Keenam kelompok hak asasi manusia itu termasuk Al-Haq, Addameer, Pertahanan untuk Anak-anak Internasional-Palestina, Pusat Pengembangan dan Studi Lisan dan Persatuan Komite Wanita dan Persatuan Komite Pertanian.
Sementara itu, PA mengecam tindakan Zionis dengan menggambarkannya sebagai ‘serangan diam’ terhadap masyarakat umum Palestina. “Zionis melakukan fitnah keji terhadap kelompok hak asasi manusia ketika mereka mengasosiasikan mereka dengan organisasi teroris,” kata organisasi itu.
Amnesty International dan Human Rights Watch menggambarkan Israel membuat keputusan yang tidak adil dan “sengaja menyerang gerakan hak asasi manusia internasional”. Sementara itu, Kantor PBB untuk Hak Asasi Manusia menginformasikan bahwa pihaknya mencatat tindakan Israel dan menekankan bahwa undang-undang anti-terorisme tidak boleh digunakan untuk membatasi kegiatan hak asasi manusia yang sah. (NE)