Indonesiainside.id, Yangoon— Pengadilan telah mengeluarkan perintah pembungkaman terhadap pengacara pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, untuk berdiskusi dengan media, dengan alasan dapat “mengacaukan negara”. Penasihat Negara Myanmar yang ditahan itu telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan penghasutan publik, menurut sumber yang terlibat dalam kasus tersebut, kutip AFP.
Hari Selasa menandai kesempatan pertama peraih Nobel yang ditangkap pada 1 Februari ketika tentara menggulingkan pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dalam sebuah kudeta, untuk membela diri di pengadilan khusus di ibu kota Naypyidaw terhadap tuduhan di bawah Bagian 505 (b) dari KUHP Myanmar, kata sumber yang dekat kepada RFA.
Rincian sidang tidak begitu jelas karena militer melarang kelima pengacara di tim hukum Aung San Suu Kyi berbicara dengan media berdasarkan Pasal 144 KUHAP. Suu Kyi bersaksi di pengadilan untuk pertama kalinya sehubungan dengan beberapa kasus terhadap dirinya, tidak dapat diungkapkan kepada publik, katanya seperti dikutip AFP.
Pengacara mantan Presiden Win Myint dan Wali Kota Naypyidaw Myo Aung—keduanya tergugat dalam kasus ini—mengatakan awal bulan ini bahwa mereka telah memutuskan untuk membela diri terhadap tuduhan tersebut. Khin Maung Myint, seorang pengacara pengadilan tinggi yang berbasis di Yangon, mengatakan kepada RFA adalah hal ilegal bagi militer untuk menyembunyikan kasus Aung San Suu Kyi dari publik.
“Seorang pengacara atau orang lain harus dapat berbicara tentang perkembangan kasus tanpa perintah penahanan,” katanya. “Jika seseorang mengkritik kualitas kasus atau berbicara dengan tidak hormat tentang mereka yang terlibat atau saksi atau pengadilan, maka orang tersebut dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghinaan Pengadilan. Jika tidak, penerbitan Pasal 144, yang merampas hak warga negara atas informasi, pada kenyataannya, tidak konstitusional,” tambahnya.
Sejak pekan lalu, semua pengacara yang mewakili kasus Suu Kyi telah dilarang memberikan informasi lebih lanjut tentang proses di luar pengadilan, termasuk kepada media. Langkah itu diambil sesuai dengan Pasal 144 KUHAP, undang-undang yang telah banyak digunakan sejak zaman kolonial Inggris lagi, yang ditujukan untuk menangani kasus-kasus darurat yang mengancam keselamatan publik.
Sidang pengadilan juga tertutup untuk wartawan dan publik, jaksa tidak bisa memberikan keterangan dan media yang dikendalikan pemerintah juga tidak melaporkan secara langsung persidangan. Seorang juru bicara militer pemerintah, Jenderal Zaw Min Tun, awal bulan lalu setelah perintah pengadilan dilaksanakan, mengatakan itu diambil untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa mengacaukan negara.
Pengadilan mendengar bukti terkait dengan tuduhan penghasutan, yang didefinisikan sebagai menyebarkan berita palsu atau hasutan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan jika terbukti bersalah, dapat dihukum penjara hingga tiga tahun.
Suu Kyi telah ditahan sejak 1 Februari ketika junta militer merebut kekuasaan dan menggulingkan pemerintahannya sebelum dapat memulai masa jabatan lima tahun kedua setelah kemenangan telak dalam pemilihan November. Junta mengatakan mereka mengambil tindakan itu karena ada pelanggaran penipuan massal, tetapi tuduhan itu dibantah oleh warga negara yang bertindak untuk menggelar protes massal. (NE)