Indonesiainside.id, Beijing—China telah membatasi kota-kota kecil di negara itu untuk membangun “bangunan super tinggi”, sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk menindak proyek-proyek kesombongan. Negara ini adalah rumah bagi beberapa bangunan tertinggi di dunia, termasuk Shanghai Tower, yang memiliki 128 lantai.
Laporan lokal juga mempertanyakan perlunya kota dengan kepadatan rendah untuk membangun gedung pencakar langit, menunjukkan bahwa mereka dibangun untuk kesombongan dan bukan kepraktisan. Sudah ada larangan untuk bangunan yang lebih tinggi dari 500 meter.
Awal tahun ini negara itu mengeluarkan larangan “arsitektur jelek”. “Kami berada dalam tahap di mana orang terlalu terburu-buru dan ingin menghasilkan sesuatu yang benar-benar dapat dicatat dalam sejarah,” Zhang Shangwu, wakil kepala Sekolah Tinggi Arsitektur dan Perencanaan Kota Universitas Tongji sebelumnya mengatakan kepada South China Morning Post.
“Setiap bangunan bertujuan untuk menjadi tengara, dan para pengembang dan perencana kota mencoba mencapai tujuan ini dengan menjadi ekstrem dalam hal baru dan aneh.”
BBC News memberitakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memerangi proyek pembangunan gedung yang mengutamakan gengsi daripada kebutuhan. Menurut laporan, pembangunan gedung bertingkat itu lebih ditujukan untuk menarik perhatian, mengutamakan gengsi tetapi tidak sesuai kebutuhan.
Kebijakan pembatasan tersebut disambut baik oleh mayoritas masyarakat yang menyampaikan pendapatnya melalui media sosial, Weibo. Menurut mereka, pembangunan gedung pencakar langit tidak perlu dan hanya gimmick.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada hari Selasa, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan dan Kementerian Manajemen Darurat mengatakan kota-kota dengan populasi kurang dari tiga juta orang akan dilarang membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter. Mereka yang memiliki populasi lebih besar dari itu akan dibatasi dari bangunan yang lebih tinggi dari 250 meter.
Kementerian mengklarifikasi bahwa pengecualian khusus jika sebuah kota dengan populasi perkotaan kurang dari tiga juta ingin membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter. Namun, dalam keadaan apa pun mereka tidak akan mampu membangun gedung yang lebih tinggi dari 250 meter.
Demikian pula, kota-kota dengan populasi perkotaan lebih dari tiga juta dalam keadaan tertentu dapat mengajukan permohonan untuk membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 250 meter, tetapi dengan larangan keras terhadap bangunan di atas 500 meter. Mereka yang menyetujui proyek yang melanggar aturan baru ini akan dimintai “tanggung jawab seumur hidup” tambah pernyataan itu.(NE)