Indonesiainside.id, Amman— Kementerian Dalam Negeri Yordania telah mengkonfirmasi bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ekspatriat yang tidak menerima dua dosis vaksin COVID-19. Dalam sebuah pernyataan kemarin, Kantor Berita Petra melaporkan bahwa kementerian telah menginformasikan bahwa mulai 15 Desember, ekspatriat yang tidak divaksinasi akan dideportasi.
Kementerian Dalam Negeri Yordania mengumumkan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu bahwa mereka akan mengusir pekerja asing yang belum menerima dua dosis vaksin virus Corona dari negara itu pada pertengahan Desember.
“Keputusan itu diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat,” menurut kementerian dikutip AFP.
Kementerian mendorong ekspatriat untuk mendapatkan vaksin juga untuk melindungi mereka dari infeksi di masa depan dan menularkan penyakit kepada orang lain. Ekspatriat diperbolehkan mendapatkan vaksin secara gratis, tanpa harus menyerahkan izin tinggal atau izin kerja.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Jordan News Agency (Petra) bahwa “tindakan tegas akan diambil terhadap pekerja asing yang tidak menerima vaksin COVID-19 dalam dua dosis, mulai dari tanggal lima belas Desember mendatang.”
Kementerian menyatakan bahwa “di antara langkah-langkah ini adalah pengusiran mereka yang tidak menerima vaksin dari luar negeri,” menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk “menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dan untuk tujuan mengimunisasi mereka terhadap infeksi dan tidak menularkannya. kepada orang lain secara khusus.”
Menurut kementerian, “Pekerja asing diizinkan untuk mendapatkan vaksin secara gratis dan tanpa memerlukan presentasi izin tinggal atau izin kerja.”
Mulai musim panas ini, Jordan mulai memperbarui izin kerja hanya untuk pekerja asing yang menerima vaksin Corona. Puluhan ribu orang Mesir, Filipina, dan negara lain bekerja di Yordania.
Semua kota Yordania memiliki pusat yang didedikasikan untuk memberikan vaksinasi kepada semua, yaitu Yordania dan orang asing, gratis dan tanpa diskriminasi.
Sejauh ini, jumlah orang yang telah menerima dua dosis vaksin tersebut telah melampaui 3,5 juta orang dari total penduduk Kerajaan yang berjumlah sepuluh juta orang.
Kerajaan sejauh ini telah mencatat lebih dari 859.000 kasus virus corona dan lebih dari 11.000 kematian. (NE)