Indonesiainside.id, Singapura—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Singapura yang memilih untuk tidak menerima vaksin Covid-19, bukan karena masalah kesehatan, akan ditempatkan di bawah skema cuti tidak berbayar.
Hal itu diinformasikan setelah Kementerian Kesehatan pada 23 Oktober memastikan bahwa hanya pegawai negeri sipil yang telah divaksinasi lengkap atau mereka yang telah pulih dari Covid-19 dalam 270 hari yang diizinkan untuk kembali bekerja di kantor mulai tahun depan.
Menurut juru bicara Departemen Layanan Publik Singapura (PSD), pihaknya akan ‘melakukan yang terbaik’ untuk memungkinkan pegawai negeri sipil yang menolak divaksinasi untuk terus bekerja dari rumah jika diizinkan.
“PNS yang menolak divaksinasi juga akan dialihkan ke dinas lain yang bisa bekerja dari rumah, sesuai dengan kesesuaian saat ini,” kata juru bicara pemerintah dikutip AFP.”Jika PNS memilih untuk tidak divaksinasi, bahkan jika mereka tidak memiliki masalah kesehatan dan tidak dipindahkan ke departemen lain, maka mereka akan dikenakan cuti yang tidak dibayar atau kontrak yang tidak diperpanjang,” tambah juru bicara itu.
Singapura memiliki sekitar 153.000 pegawai negeri melalui 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum.Sekitar 98 persen pegawai negeri sipil telah menerima vaksinasi lengkap, sementara dua persen atau 3.000 lainnya menolak untuk melakukannya. (NE)