Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Mantan Paus Benediktus minta Maaf atas Kasus Pelecehan

Eko Pujianto
Selasa, 8 Februari 2022 22:06 WIB
Paus Benediktus. Foto: Istimewa

Paus Benediktus. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Paus Benediktus XVI yang sudah pensiun menyampaikan permintaan maaf atas apa yang disebutnya sebagai “kesalahan menyedihkan” dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendeta yang menjadi bawahannya selama dia memimpin gereja katolik.

Namun, Benediktus tetap membantah melakukan kesalahan secara pribadi setelah muncul sebuah laporan independen mengkritik tindakannya dalam empat kasus saat ia menjadi uskup agung Munich, Jerman.

“Saya memiliki tanggung jawab besar di Gereja Katolik. Yang lebih besar adalah rasa sakit saya atas pelanggaran dan kesalahan yang terjadi di tempat-tempat yang berbeda selama masa mandat saya,” kata paus itu, Selasa (8/2).

Tetapi permintaan maaf dan pengakuan bersalah yang dinilai kurang dari Benediktus kemungkinan akan membuat penyintas pelecehan seksual jadi geram dan semakin mempersulit upaya para uskup Jerman membangun kembali kredibilitas dengan jemaatnya.

Baca Juga:

Fosil Paus Purba Berusia 36 Juta Tahun Dipamerkan untuk Umum

Vatikan Buka Penyelidikan 251 Kasus Paedofilia di Gereja Spanyol

Tuntutan adanya keterbukaan atas kasus pedofilia akan makin meningkat karena gereja dinilai telah mengajukan upaya damai atas berbagai kasus pelecehan seksual selama beberapa dekade yang dilakukan para imam dan ditutup-tutupi oleh para uskup mereka, lansir ABC News.

Benediktus, 94, waktu itu menerima aduan dari sebuah firma hukum di Jerman yang telah ditugaskan oleh Gereja Katolik Jerman untuk melihat bagaimana kasus pelecehan seksual ditangani di keuskupan agung Munich antara tahun 1945 dan 2019. Kala itu Benediktus dan mantan Kardinal Joseph Ratzinger, memimpin keuskupan agung dari 1977 hingga 1982.

Laporan itu menyalahkan cara penanganan Benediktus atas empat kasus selama dirinya memimpin sebagai uskup agung. Dia dinilai melakukan kesalahan karena gagal membatasi pelayanan para imam di bawahnya yang terjerat dalam kasus-kasus pedofilia bahkan setelah mereka dihukum secara pidana.

Laporan itu juga menyalahkan para pendahulu dan penerusnya, memperkirakan setidaknya ada 497 korban pelecehan selama beberapa dekade dan setidaknya 235 tersangka pelaku.(Nto)

 

 

Tags: pausPaus BenediktuspedofilPedofiliapelecehan seksRoma
Berita Sebelumnya

Mahfud MD Singgung Soal ‘Clickbait’ di HPN 2022

Berita Selanjutnya

Pertumbuhan Ekonomi 2021 Masih Rapuh

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved