Indonesiainside.id, Sydney – Pemerintah Australia akan memasukkan keseluruhan kelompok Hamas di Palestina sebagai organisasi teroris, termasuk sayap politiknya.
Tiga kelompok lain termasuk kelompok sayap kanan ekstrem di AS juga masuk dalam kategori teroris.
Sayap militer Hamas sudah dimasukkan ke dalam daftar sebelumnya, namun pemerintah federal Australia akan mengikuti jejak Inggris, Amerika Serikat, Israel dan negara lainnya yang memasukkan keseluruhan kelompok tersebut, termasuk sayap politiknya.
Hamas saat ini memiliki kursi mayoritas di parlemen Nasional Palestina.
Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews mengatakan pandangan kelompok Hamas “sangat menakutkan.”
“Tidak ada tempat di Australia bagi mereka yang memiliki ideologi kebencian,” kata Karen Andrews dilansir ABC News, dikutip Ahad (20/2).
“Penting sekali hukum kita menyasar pada tidak saja tindakan teroris dan teroris itu sendiri, namun juga organisasi yang merencanakan, membiayai, dan melakukan tindakan tersebut.”
Di Australia, siapa saja yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan pelanggaran terkait sebuah organisasi teroris, seperti menjadi anggota, mencari anggota untuk bergabung, menerima pelatihan, dan mencari dana untuk organisasi teroris bisa dikenai hukuman penjara maksimal 25 tahun.
Didirikan tahun 1987, Hamas yang nama lengkapnya adalah Gerakan Perlawanan Islami, menentang keberadaan negara Israel dan permbicaraan damai, serta mendukung dan menganjurkan ‘perlawanan bersenjata’ terhadap pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh sebelumnya mengatakan dimasukkannya Hamas sebagai organisasi teroris adalah karena sikap ‘memihak negara-negara terhadap pendudukan Israel.”
Pemerintah Australia juga baru saja memasukkan tiga organisasi lainnya sebagai kelompok teroris.
Mereka adalah kelompok Islam Suni Hay’at Tahrir al-Sham, kelompok yang berafiliasi ke Al Qaeda Hurras al-Din dan kelompok sayap kanan ekstrem di Amerika Serikat National Socialist Order.(Nto)