Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Pakistan Jatuhi Hukuman Mati Pria Kaya yang Memperkosa Pacar dan Penggal Kepalanya

AH Kholis
Kamis, 24/02/2022 21:45
Zahir Jaffer, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Noor Mukadam. Foto: Istimewa

Zahir Jaffer, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Noor Mukadam. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Islamabad—Pengadilan Pakistan hari ini menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang keturunan dari keluarga pengusaha kaya karena memperkosa dan memenggal kepala pacarnya. Pembunuhan itu memicu protes atas kekejaman terhadap perempuan di negara yang sangat patriarki itu.

Zahir Jaffer, 30, seorang Pakistan-Amerika, menyerang Noor Mukadam di rumahnya di Islamabad pada Juli tahun lalu setelah dia menolak lamaran pernikahannya. Zahir lalu menyiksanya dan menggunakan ‘senjata tajam’ untuk memenggal kepalanya.

Noor, putri mantan duta besar berusia 27 tahun, berulang kali mencoba melarikan diri dari mansion tetapi dihentikan oleh dua staf.  “Terdakwa utama telah dijatuhi hukuman mati,” kata hakim Atta Rabbani di pengadilan distrik Islamabad.

Orang tua Zahir, Zakir Jaffer dan Asmat Adamjee, dinyatakan tidak bersalah karena berusaha menutupi kejahatan tersebut. Kedua karyawan tersebut divonis 10 tahun penjara karena konspirasi pembunuhan.

Baca Juga:

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

“Saya senang keadilan telah ditegakkan,” kata Shuakat Mukadam, ayah Noor, saat ia bersumpah untuk menantang pembebasan orang tua Zahir.

Kasus tersebut memicu reaksi yang meluap-luap dari para aktivis hak-hak perempuan yang menganggap kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.

Sifat pembunuhan yang mengejutkan, yang melibatkan pasangan dari elit khusus Pakistan, menyebabkan tekanan agar persidangan diselesaikan dengan cepat di negara yang sistem peradilannya terkenal lamban dan kasus-kasus biasanya berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Asma Jahangir, sebuah kelompok yang memberikan bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan, tingkat hukuman untuk kasus kekerasan terhadap perempuan kurang dari tiga persen.

Para korban kekerasan seksual dan rumah tangga seringkali terlalu takut untuk berbicara, dan pengaduan pidana seringkali tidak diselidiki secara serius. Zahir, yang dapat menantang keputusan hari ini, telah beberapa kali diperintahkan keluar dari pengadilan selama persidangan atas perilakunya.

Dia sering dibawa ke persidangan dengan tandu atau kursi roda, dan pengacaranya berpendapat bahwa dia seharusnya dianggap ‘tidak sehat secara mental’ – sebuah langkah yang menurut jaksa dirancang untuk menunda persidangan.

Di satu persidangan, dia mengklaim orang lain telah membunuh Noor selama ‘pesta narkoba’ di rumahnya. Saat menanyai ayah Noor – mantan duta besar untuk Korea Selatan dan Kazakhstan – pengacara Zahir mengisyaratkan dia dibunuh oleh keluarganya sendiri karena berselingkuh.

Penuntutan untuk kekerasan dan penyerangan seksual sering melihat sejarah pribadi korban perempuan terkait dengan adat patriarki Pakistan – alasan lain mengapa keadilan jarang terjadi bagi perempuan. (NE)

Tags: Hukuman matiPakistanpemerkosaan
Berita Sebelumnya

Warga Ukraina Panik, Antrean Mengular di ATM, Bahan Makanan Pokok Diserbu

Berita Selanjutnya

Studi: 3 Cangkir Kopi Sehari Mampu Memperpanjang Hidup?

Rekomendasi Berita

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia
Headline

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia
Headline

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Tiga Tentara Suriah Meninggal Terkena Serangan Israel
Headline

Tiga Tentara Suriah Meninggal Terkena Serangan Israel

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved