Indonesiainside.id, Bangkok – Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada seorang pria karena menghina kerajaan dengan merusak potret Raja Maha Vajiralongkorn dengan menempeli wajahnya dengan stiker.
Dalam sidang, Narin Kulpongsathorn, 33, dinyatakan bersalah menempelkan stiker berlogo halaman Facebook pada potret besar raja di luar Mahkamah Agung selama unjuk rasa politik pada September 2020.
Narin, yang membantah tuduhan itu, dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding, menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, yang mewakili banyak warga Thailand yang didakwa dengan pelanggaran Lese Majeste yakni pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman.
Thailand diketahui memiliki beberapa undang-undang lese majeste paling ketat di dunia, yang mengkategorikan sebuah kejahatan atas siapa saja yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris tahta dengan ancaman hukuman 3 – 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.
Thailand kini berada di bawah pengawasan internasional atas hukuman kerasnya atas penghinaan kerajaan. Pemerintah mengatakan monarki adalah masalah keamanan nasional dan harus dilindungi.
Undang-undang itu menjadi sorotan tahun lalu ketika beberapa anggota parlemen Thailand menyerukan peninjauan parlemen atas penerapannya.
Partai-partai oposisi prihatin dengan lonjakan jumlah penangkapan dan tuntutan lese majeste terhadap kritikus pemerintah di antara gerakan protes yang dipimpin pemuda yang secara terbuka menyerukan reformasi monarki.
Setidaknya 173 orang didakwa dengan penghinaan kerajaan selama 16 bulan terakhir, menurut kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.
Hukuman terakhir adalah pada Januari tahun lalu, ketika seorang wanita berusia 66 tahun dipenjara selama 43 tahun karena melanggar hukum 29 kali dalam berbagi dan memposting konten di media sosial.(Nto)