Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara 11 Tahun

Eko Pujianto
Kamis, 28 April 2022 09:09 WIB
Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/wsj.

Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/wsj.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Myanmar – Pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis lima tahun penjara.

Dalam sidang putusan di ibu kota Nay Pyi Taw pada Rabu (27/4), media dan anggota masyarakat dilarang masuk ke pengadilan. Bahkan pengacara Suu Kyi juga dilarang memberikan keterangan kepada wartawan.

Pengadilan junta militer Myanmar menyatakan Suu Kyi menerima suap USD600 Ribu atau sekitar Rp8,6 miliar dalam bentuk emas batangan dari mantan ketua menteri Yangon, kota terbesar di Myanmar.

Dakwaan korupsi merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang dituduhkan kepada Suu Kyi sejak militer melakukan kudeta pada Februari tahun lalu.

Baca Juga:

17 Warga Rohingya Meninggal Setelah Perahunya Terbalik di Myanmar

Amerika Resmi Sebut Myanmar Lakukan Genosida Muslim Rohingya

Dengan vonis terbaru ini maka total hukuman yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin sipil itu mencapai 11 tahun sampai sejauh ini.

Pada Desember lalu, dia dinyatakan bersalah atas kasus menghasut kerusuhan dan melanggar aturan Covid. Suu Kyi divonis hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan, Senin pagi. Tapi Kepala junta militer Ming Aung Hlaing kemudian memotong masa tahanannya menjadi dua tahun.

Pada Januari, dia nyatakan bersalah memiliki alat komunikasi walkie-talkie di kediamannya.

Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. Di samping itu, dia juga menghadapi dakwaan kecurangan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia negara.

Sebelumnya, Suu Kyi membantah semua tuduhan itu. Dakwaan itu secara luas dikecam sebagai tuduhan tidak adil.

Dia ditahan sejak kudeta militer pada 1 Februari 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil.

Sejauh ini masih belum jelas kapan dan apakah Suu Kyi sudah dijebloskan ke penjara. Dia masih ditahan di tempat rahasia.

Mantan Presiden Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) juga telah dihukum dipenjara selama empat tahun dibawah dakwaan yang sama pada Desember lalu.

Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet mengutuk apa yang ia sebut “pengadilan palsu” dan mengatakan hal ini hanya akan “memperdalam penolakan terhadap kudeta”.

Juru bicara Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Ravina Shamdasani dalam keterangannya mengatakan “sangat menyesalkan atas hukuman penetapan bersalah Aung San Suu Kyi atas pelanggaran itu.”

Ia menambahkan, “sidang itu sendiri dibuat-buat oleh pengadilan yang dikendalikan militer, tanpa mempedulikan kewajiban atas sidang yang adil di Myanmar.”

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss menyerukan agar Myanmar membebaskan semua tahanan politik dan merelakan kembalinya demokrasi.

“Penahanan sewenang-sewenang terhadap politisi yang terpilih dalam pemilu hanya berisiko menimbulkan kerusuhan lebih lanjut,” katanya dilansir BBC News Indonesia.

Selaras dengan itu, kelompok HAM Amnesty meminta penahanan “mengada-ada” dengan mengatakan itu “contoh terbaru dari tekad militer untuk menghilangkan semua oposisi dan mencengkram kebebasan di Myanmar”. (Nto)

Tags: genosida rohingyajunta Myanmarmuslim MyanmarMyanmarrohingya
Berita Sebelumnya

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

Berita Selanjutnya

Akhirnya Boleh Mudik, Bisa Sekalian Investasi Properti di Kampung Halaman

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved