Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

Eko Pujianto
Kamis, 28 April 2022 09:03 WIB
Nagaenthran Dharmalingam dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena membawa heroin.

Nagaenthran Dharmalingam dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena membawa heroin.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Singapura – Pengadilan di Singapura telah menghukum mati seorang penyelundup narkotika asal Malaysia, Nagaenthran Dharmalingam, Rabu (27/4). Kasus ini sangat kontroversial karena seorang ahli medis menyatakan Nagaenthran memiliki IQ 69, tingkat yang menunjukkan cacat intelektual.

Melansir BBC Indonesia, Nagaenthran menanti hukuman mati selama lebih dari satu dekade setelah dinyatakan bersalah karena berusaha membawa sekitar tiga sendok makan heroin ke Singapura.

Pengadilan Singapura pada Selasa kemarin menolak banding terakhir yang diajukan oleh ibu Nagaenthran. Otoritas pengadilan menyebut proses hukum terhadap Nagaenthran telah dijalankan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Pada akhir sidang kemarin, Nagaenthran dan keluarganya bertemu melalui sebuah celah kecil di kaca yang memisahkan mereka.

Baca Juga:

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

Pramugari Singapura Terkena Cacar Monyet

Mereka saling bergenggaman tangan secara erat. Pertemuan itu diwarnai isak tangis, menurut laporan Reuters.

Teriakan Nagaenthran yang memanggil ibunya dengan sebutan “ma” terdengar di ruang sidang.

Nagaenthran tertangkap pada 2009 sedang menyeberang ke Singapura dari Malaysia dengan heroin seberat 43 gram diikatkan di paha kirinya.

Di bawah hukum Singapura, mereka yang tertangkap membawa lebih dari 15 gram heroin akan dikenakan hukuman mati.

Selama persidangannya, pria berusia 34 tahun itu awalnya mengatakan dia dipaksa membawa obat-obatan terlarang. Namun belakangan dia berkata melakukan itu karena membutuhkan uang.

Pengadilan menyatakan pembelaan awal Nagaenthran “dibuat-buat”. Dia akhirnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Pada tahun 2015, dia mengajukan banding agar hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup atas dasar bahwa ia menderita cacat intelektual.

Pada akhirnya, pengadilan menemukan bahwa dia tidak cacat intelektual. Dorongan untuk grasi presiden juga ditolak tahun lalu.

Pemerintah Singapura mengatakan, walau memiliki tingkat IQ rendah, Nagaenthran “tidak kehilangan kemampuan menilai benar atau salah dari apa yang dia lakukan”.

“Pengadilan di tingkat banding menemukan bahwa perbuatan ini didorong niat kriminal, menimbang risiko dan manfaat penyeimbang yang terkait dengan tindakan kriminal yang bersangkutan,” begitu pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya.

Putusan hukum ini menuai kontroversi di media sosial. Kemarahan dan simpati warganet bermunculan, termasuk dari miliarder Inggris Richard Branson dan aktor Stephen Fry. Mereka menentang hukuman mati itu dan meminta Singapura membebaskan Nagaenthran.

Kasus ini sebelumnya juga memicu perhatian internasional. Badan Hak Asasi Manusia PBB. Senin lalu mereka menyerukan dibatalkannya hukuman gantung itu.

Singapura memiliki salah satu undang-undang narkoba terberat di dunia. Di tingkat lokal hukuman mati tidak begitu kontroversial. Namun, kasus ini memicu keresahan yang jarang terjadi di negara kepulauan itu.

Setelah pengadilan menolak upaya bandingnya, Nagaenthran tidak mendebat dan mengajukan permintaan terakhirnya.

“Saya ingin bersama keluarga saya sesaat…Saya meminta ini supaya saya bisa memegang tangan keluarga saya. Di ruang sidang Yang Mulia, bukan di penjara. Boleh saya minta izin memegang tangan mereka di sini?

Permintaan itu dikabulkan dan Nagaenthran mendekati keluarganya melalui lubang kecil di pembatas kaca dan mengulurkan tangan. Teriakannya, “Ma” (ibu) dapat terdengar di seluruh ruangan sidang.

Ia juga diizinkan menghabiskan waktu dua jam bersama mereka di ruang bawah tanah di kompleks pengadilan namun tidak dibolehkan kontak fisik.

Kuasa hukum dan para aktivis mengatakan IQ Nagaenthran rendah, sehingga bisa dikategorikan sebagai difabel. Namun pengadilan menemukan bahwa ia menyadari apa yang ia lakukan saat membawa heroin seberat 44 gram ke Singapura. (Nto)

Tags: HeroinHukuman matisingapura
Berita Sebelumnya

Tokoh Pemuda Papua Deklarasi Dukungan Kesatuan NKRI

Berita Selanjutnya

Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara 11 Tahun

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved