Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

Eko Pujianto
Kamis, 19 Mei 2022 11:27 WIB
AG Perarivalan, salah satu terpidana kasus pembunuhan Rajiv Gandh- ABP India

AG Perarivalan, salah satu terpidana kasus pembunuhan Rajiv Gandh- ABP India

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengadilan India pada Rabu (18/5) mengabulkan pembebasan seorang pria yang dihukum karena membunuh mantan Perdana Menteri India Rajiv Gandhi, 31 tahun setelah dipenjara.

“Mahkamah Agung mengabulkan pembebasan AG Perarivalan,” kata pengacaranya kepada DNA India.

Perarivalan ditangkap beberapa minggu setelah Gandhi dibunuh dalam serangan bom bunuh diri pada 21 Mei 1991, di negara bagian selatan Tamil Nadu.

Serangan itu dipersalahkan pada pemberontak separatis yang berjuang untuk sebuah negara bagian Tamil di Sri Lanka. Pembunuhan Gandhi dipandang sebagai pembalasan atas keputusannya mengirim pasukan India ke Sri Lanka pada 1987 untuk menegakkan kesepakatan damai guna mengakhiri perang saudara di negara kepulauan itu.

Baca Juga:

Pemerintah India Hancurkan Rumah-Rumah Tokoh Islam Untuk Membungkam Aspirasinya

Fraksi PKS Kutuk Sikap Islamofobia Elite Partai Berkuasa India

Perarivalan, yang berusia 19 tahun pada saat penyerangan itu, dituduh membeli baterai untuk bom tersebut. Dia dihukum karena konspirasi kriminal untuk melakukan pembunuhan, antara lain, dokumen pengadilan menunjukkan.

Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1998 bersama enam orang lainnya, tetapi hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 2014.
AG Perarivalan, yang dipenjara karena pembunuhan mantan Perdana Menteri Rajiv Gandhi, di luar rumahnya di Chennai pada 18 Mei.

Pada tahun 2015, pengacara Perarivalan K. Paari Vendhan mengajukan pengampunan, yang dirujuk ke gubernur Tamil Nadu. Vendhan kemudian mengajukan permohonan jaminan ke Mahkamah Agung, setelah gagal menerima tanggapan dari gubernur selama bertahun-tahun.

Pada bulan Maret tahun ini, Mahkamah Agung memberikan jaminan kepada Perarivalan untuk “perilakunya selama penahanannya yang lama,” kualifikasi pendidikan yang diperolehnya di penjara, dan “kesehatannya yang buruk,” menurut dokumen pengadilan. Pengadilan juga mendengarkan permintaan gubernur atas permohonan belas kasihan kepada Presiden India Ram Nath Kovind.

Pada hari Rabu, Mahkamah Agung memutuskan akan membebaskan Perarivalan, membuat hukumannya selesai berdasarkan ketentuan konstitusional yang memungkinkan pengadilan untuk mengeluarkan perintah pembebasan. (Nto)

 

Tags: indiarajiv gandhi
Berita Sebelumnya

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

Berita Selanjutnya

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved