Oleh : Eko P |
Gaji pokok dan pensiun bagi seluruh aparatur negara dan pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen.
Indonesiainside.id, Jakarta — Pemerintah mempercepat penggodokan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS. Ditargetkan RPP tersebut selesai disiapkan pada pekan ke-4 Januari 2019.
Sedangkan untuk RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.
Itu berarti tidak lama lagi seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa menikmati gaji baru dalam waktu dekat ini. Kenaikan gaji diitung per Januari 2019, sehingga nantinya selisihnya akan dirapel.
“Insyaallah pekan keempat Januari draft RPP diselesaikan. Kenaikan gaji terhitung Januari dan selisih kenaikannya akan dirapel nanti,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (16/1).
Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk kemudian diteruskan kepada presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk TNI dan Polri akan kami undang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi ASN BKN,” lanjutnya.
Untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun bagi seluruh aparatur negara dan pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen. Haryomo menjelaskan kebijakan ini, sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan RAPBN 2019, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereviu kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan lakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan.
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji PNS. Penerimaan gaji pokok PNS berkisar Rp 1.486.500 – Rp 5.620.000 perbulan.
Dengan kenaikan 5 persen maka jika dihitung kasar untuk PNS akan menerima tambahan sekitar Rp 100 – Rp 300 ribu, tergantung golongan dan masa kerja. (EPJ)