Oleh: Ahmad Z.R |
Susrama melakukan pembunuhannya terencana dan sistematis. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Indonesianside.id, Jakarta — Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mempertanyakan indikator pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pemberian remisi itu dinilai tak transparan.
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas. Yang disebut berkelakuan baik di dalam Lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasannya kepada publik,” kata Amiruddin di Gedung Komnas HAM, Jumat (8/2).
Selain itu, proses pemberian remisi yang berjenjang seharusnya digunakan oleh pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan lebih jauh siapa saja yang layak menerima remisi. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis, menurut Amiruddin, menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kebebasan pers dan hak-hak publik dalam mengakses informasi.
“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis, yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas dari demokrasi kita jadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” ujar dia.
Sementara itu, kebebasan pers di Indonesia diperjuangkan dengan susah-payah. Namun selalu ada yang merusak, salah satunya adalah peristiwa yang menimpa Prabangsa.
“Oleh sebab itu, Kemenkumham harus membuka dan menjelaskan lebih detil pertimbangan memberikan remisi,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menentang kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Kebijakan itu tertuang dalam Keppres No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Ia merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
“Kebijakan itu perlu ditelaah dari persepektif hukum dan Hak Asasi Manusia. Apakah prosedur pemberian remisi sudah memenuhi pinsip rasa keadilan bagi keluarga korban dan insan pers di Indonesia?,” tanyanya.
Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati menegaskan, pemberian remisi ini ganjil karena Susrama tidak pernah mengakui perbuatannya. Karena itu, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama.
“Kita memang tidak pernah tahu bagaimana pemilihan orang-orang yang menerima remisi. Dalam kasus Susrama, yang bersangkutan sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di Lapas, karena tidak pernah mengakui perbuatannya,” kata Asfinawati.
Asfina menjelaskan, remisi sesungguhnya masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Karena itu, pemberian remisi seharusnya melihat karakter pidana yang berbeda antara satu dan lainnya. Tindak pidana yang dilakukan oleh Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menututpi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.
“Logika yang dibangun sekarang ini terbalik, bahwa ini adalah penegakan hukum, dan kejahatan Susrama sama dengan kasus pembunuhan lainnya. Padahal kan berbeda, korupsi itu kejahatan yang luar biasa,” terangnya.
“Pertanyaannya, politik penegakan hukum seperti apa yang mau diambil pemerintah? Apakah untuk orang seperti Susrama atau untuk orang-orang kecil, yang sesungguhnya dia melakukan kejahatan karena terpaksa.”
Bagi Asfinawati, sikap yang jelas harus ditunjukkan dalam kasus remisi Susrama. Tidak mendesak pencabutan remisi bukan berarti yang bersangkutan telah bersikap netral. Menyetujui remisi juga bisa diartikan mendukung politik penegakan hukum yang keliru.
Sementara itu, Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, pemberian remisi untuk Susrama telah mengabaikan rasa keadilan. Pemerintah hanya mempertimbangkan keadilan bagi terpidana, tanpa mempertimbangkan apa yang dirasakan oleh kelaurga korban dan jurnalis-jurnalis di Indonesia.
“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Sebagaimana siketahui, Susrama melakukan pembunuhannya terencana dan sistematis. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan sekarat Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian. (TA)