Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Rencana Dwifungsi Khianati Amanat Reformasi

Oleh M Khamim
Senin, 25/02/2019 18:00
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Foto: Redaksikota

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Foto: Redaksikota

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Ahmad Z.R |

Rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian atau lembaga (K/L) tidak tepat, tidak strategis dan tidak menyelesaikan masalah mendasarnya bahwa ada yang perlu dibenahi dalam pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan.

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti rencana penempatan perwira di jabatan sipil. Hal itu ditandai dengan cukup banyaknya program-program pemerintah maupun kegiatan-kegiatan sektoral yang melibatkan TNI. Di antaranya adalah pelibatan yang dilakukan melalui nota kesepahaman antara sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah dengan Mabes TNI.

“Pelibatan itu dalam pelaksanaannya kemudian bukannya tanpa ekses negatif baik di internal Kementerian atau lembaga (K/L), maupun di masyarakat. Sebut saja dalam program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur di Papua dan sejumlah daerah lainnya, juga dalam kegiatan pengamanan obyek vital di sektor perhubungan maupun ESDM,” kata Khairul, Senin (25/2).

Baca Juga:

Pengamat: Rencana Penempatan TNI di Birokrasi Sipil Bernuansa Politis

‘Multifungsi Presiden Lebih Menarik Dibahas daripada Dwifungsi TNI’

Ia menyarankan agar pemerintah tidak meneruskan rencana itu. Menarik-narik TNI dalam urusan-urusan sipil jelas bukan gagasan baik. Terlebih, tak mungkin memisahkan politik dan pemerintahan. Menempatkan perwira TNI di posisi-posisi strategis K/L sama saja dengan membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan itu jelas melawan amanat reformasi.

“Pemerintah mestinya memahami bahwa TNI sebagai tentara yang lahir dari perjuangan kemerdekaan secara alamiah memiliki karakteristik praetorian. Sulit bagi mereka untuk memisahkan diri antara peran sebagai tentara profesional, atau sebagai pejuang. Karena itu, pelibatan mereka dalam event-event politik pemerintahan dan kenegaraan selalu dimaknai sebagai sesuatu yang heroik, sebagai kontribusi terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara,” jelasnya.

Sementara di sisi lain, pemaknaan itu justru mendegradasi demokrasi, membentuk citra negatif ketidakmampuan bahkan kegagalan sipil dan seolah hanya militerlah yang dapat diandalkan perannya dalam mengelola pemerintahan dan negara ini.

Berpijak dari realitas itu, ia menyatakan rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah K/L tidak tepat, tidak strategis dan tidak menyelesaikan masalah mendasarnya bahwa ada yang perlu dibenahi dalam pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan.

“Kita juga tak bisa menutup mata akan adanya potensi konflik di internal organisasi Kementerian atau lembaga yang dimasuki. Ingat, para perwira itu bukan akan dimasukkan ke sebuah ruang kosong. Tempat-tempat itu juga sudah berisi banyak orang,” kata dia.

Sementara UU ASN sendiri telah memiliki solusi terkait pemenuhan kebutuhan personel ahli dan kompeten dengan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini dapat digunakan mulai dari posisi eselon 1 hingga tenaga-tenaga terampil untuk level staf.

“Artinya, tak mudah merealisasikan rencana itu tak bisa sebagai solusi permasalahan di tubuh TNI. Permasalahan pengangguran itu tak boleh dipaksa untuk diselesaikan secara instan hanya untuk mengejar citra positif pemerintah di tahun politik ini, apalagi sekadar untuk meraih dukungan militer terhadap rezim,” ujarnya.

Salah satu pintu masuk realisasi yang digunakan pemerintah adalah dengan menggulirkan wacana revisi UU TNI yang sudah berusia 15 tahun. Perubahan memang sudah diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan tantangan zaman. Sebagai payung hukum dan landasan operasional, UU yang baik mestinya punya proyeksi strategis dan antisipatif terhadap kebutuhan masa depan.

“Lalu apakah memasukkan agenda penempatan perwira TNI itu sesuatu yang layak? Bagi saya jawabannya tidak. Pencabutan dwifungsi itu final dan mestinya ditandai dengan hilangnya praktik-praktik pelibatan TNI dalam hal-hal yang bukan tugas pokok dan fungsinya. Revisi UU TNI tak boleh membuka peluang dwifungsi hadir dengan baju dan identitas baru, apalagi dengan alasan-alasan yang tak meyakinkan sama sekali,” katanya.

Maka tak ada pilihan lain bagi kelompok-kelompok masyarakat sipil selain berteriak lantang menolaknya. Hal ini mengingat pembatasan kiprah TNI di ranah sipil itu bukannya tanpa afirmasi. Undang-undang sudah membuka peluang bagi personel TNI untuk bisa mengisi posisi di 10 K/L, kemudian masih ditambah lagi dengan 3 lembaga, melalui payung peraturan presiden. Afirmasi itu cukup fair karena masih berada dalam ruang lingkup kompetensi dan keahlian para personel TNI itu.

“Lalu, meskipun tak diperkenankan secara permanen, TNI melalui kegiatan operasi militer selain perang (OMSP) dan kerjasama-kerjasama terbatas dengan sejumlah K/L juga masih dapat dilibatkan sesuai urgensi dan kebutuhan,” katanya.

Jikapun harus ada payung hukum baru bagi pelibatan TNI itu untuk memastikannya tak berjalan melenceng, menurut dia, jawabannya bukanlah memasukkan rencana itu dalam agenda revisi UU TNI.
“Dalam hal ini, saya lebih tertarik untuk menyarankan pemerintah dan parlemen mau membuka diri terhadap konsep RUU Perbantuan TNI yang diusulkan sejumlah elemen masyarakat untuk memayungi, mengendalikan dan mengawasi pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, keamanan dalam negeri, maupun pelaksanaan pembangunan dan program pemerintah di berbagai sektor,” tandasnya. (TA)

Tags: dwifungsi TNI
Previous Post

Masyarakat Jabar Pemilih Loyal Prabowo – Sandi

Next Post

Buya Yahya Jelaskan Makna Puisi Neno yang Jadi Kontroversi

Rekomendasi Berita

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki
Headline

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis
Headline

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan
Headline

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023
Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna
Headline

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023
Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN
Headline

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

24/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37
Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023 22:07

Berita Populer

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved