Oleh: Suandri Ansah |
UU Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Indonesiainside.id, Jakarta — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti masih banyaknya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menyediakan ruang merokok di dalam bus.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut, keberadaan ruang rokok di dalam bus bisa mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.
“YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat di dalam bus AKAP DAMRI, dan PO Bus Trans Jawa,” kata Tulus dalam siaran persnya kepada Indonesiaindside.id, Ahad (24/2).
Tulus menjelaskan, keberadaan area merokok dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan perundang-undangan. Merujuk Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009.
UU Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan lanjutan juga ditandaskan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.
YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat mencontoh PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Baik KA jarak pendek, atau KA jarak jauh.
Sementara, Dirjen Perhubungan dalam SK.Tentang Petunjuk Teknis Standar Fasilitas Pelayanan Bus Umum Angkutan Antar Kota pada Pasal 9 menyatakan, pelayanan bus dapat menyediakan tempat untuk merokok (smoking area) bila memungkinkan.
“Tinggi mana dengan UU Kesehatan?, Itulah yang harus dirombak. Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012,” imbuh Tulus.
Bahaya Merokok di Dalam Kendaraan
Berdasarkan survei YLKI pada tahun 2013, pelanggar Kawasan Tanpa rokok (KTR) paling banyak dilakukan supir dan kernet sebanyak 57 persen, sisanya 43 persen adalah penumpang.
Mamlaluatul Hasanah, Mahasiswa Psikologi UIN Maliki Malang, merujuk teori Psikologi Kognitif, dalam tulisannya di Kompasiana menuliskan bahwa alasan sopir merokok adalah untuk meningkatkan kewaspadaan saat mengemudi.
Kesadaran adalah kesiagaan seseorang terhadap peristiwa-peristiwa di lingkungannya(seperti pemandangan dan suara-suara dari lingkungan sekitarnya) serta peristiwa-peristiwa kognitif yang meliputi memori, pikiran, perasaan , dan sensasi-sensasi fisik (Solso, 2007).
Edy Supriatna Syafei, seorang Kompasianer mengaku sangat sulit mencari sopir angkot terbebas dari rokok. Bagi pengemudi kendaraan pribadi, kebiasaan merokok di dalam mobil masih sering dijumpai.
Menurut dia, merokok di dalam angkutan tidak hanya mengganggu kesehatan sopir, tapi juga bagi para penumpangnya. Termasuk di kendaraan milik pribadi. Namun dari bagi sopir, tentu setidaknya dapat menghalau rasa ngantuk.
Mengutip laporan _Residual Tobacco Smoke in Used Cars: Futile Efforts and Persistent Pollutants_Universitas San Diego, terbitan Nicotine & Tobacco Research, Volume 12 (2010), merokok di dalam mobil dapat menyebabkan asap rokok atau residu tembakau menempel pada interior mobil.
Laporan itu menunjukkan bahwa pembersihan dan ataupun merokok dengan membuka jendela tidak berhasil menurunkan tingkat kontaminasi.
Perokok dapat mencegah mobil mereka dari kontaminasi residu rokok dengan mengurangi atau berhenti merokok. Akibatnya, zat beracun akan terus mengintai penumpang secara perlahan seiring seringya aktivitas berkendara
Pada tahun 2009, Kementerian Kesehatan New South Wales, negara bagian Australia menetapkan peraturan bahwa merokok di dalam mobil bersama seorang anak di bawah 16 tahun adalah pelanggaran hukum.
Pelanggar didenda A$ 250 (sekitar Rp 2.500.000) baik pengemudi maupun penumpang. Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi anak dari paparan asap rokok dan menjadi perokok pasif. Asap rokok membahayakan paru-paru anak yang sedang tumbuh. (Kbb)