Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan

Oleh M Khamim
Senin, 25/02/2019 12:00
Ilustrasi bus AKAP. Foto: Antara

Ilustrasi bus AKAP. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Suandri Ansah |

UU Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Indonesiainside.id, Jakarta — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti masih banyaknya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menyediakan ruang merokok di dalam bus.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut, keberadaan ruang rokok di dalam bus bisa mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.

Baca Juga:

Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Menurut Konsumen Gimana?

Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Tembakau

“YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat di dalam bus AKAP DAMRI, dan PO Bus Trans Jawa,” kata Tulus dalam siaran persnya kepada Indonesiaindside.id, Ahad (24/2).

Tulus menjelaskan, keberadaan area merokok dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan perundang-undangan. Merujuk Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009.

UU Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan lanjutan juga ditandaskan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat mencontoh PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Baik KA jarak pendek, atau KA jarak jauh.

Sementara, Dirjen Perhubungan dalam SK.Tentang Petunjuk Teknis Standar Fasilitas Pelayanan Bus Umum Angkutan Antar Kota pada Pasal 9 menyatakan, pelayanan bus dapat menyediakan tempat untuk merokok (smoking area) bila memungkinkan.

“Tinggi mana dengan UU Kesehatan?, Itulah yang harus dirombak. Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012,” imbuh Tulus.

Bahaya Merokok di Dalam Kendaraan
Berdasarkan survei YLKI pada tahun 2013, pelanggar Kawasan Tanpa rokok (KTR) paling banyak dilakukan supir dan kernet sebanyak 57 persen, sisanya 43 persen adalah penumpang.

Mamlaluatul Hasanah, Mahasiswa Psikologi UIN Maliki Malang, merujuk teori Psikologi Kognitif, dalam tulisannya di Kompasiana menuliskan bahwa alasan sopir merokok adalah untuk meningkatkan kewaspadaan saat mengemudi.

Kesadaran adalah kesiagaan seseorang terhadap peristiwa-peristiwa di lingkungannya(seperti pemandangan dan suara-suara dari lingkungan sekitarnya) serta peristiwa-peristiwa kognitif yang meliputi memori, pikiran, perasaan , dan sensasi-sensasi fisik (Solso, 2007).

Edy Supriatna Syafei, seorang Kompasianer mengaku sangat sulit mencari sopir angkot terbebas dari rokok. Bagi pengemudi kendaraan pribadi, kebiasaan merokok di dalam mobil masih sering dijumpai.

Menurut dia, merokok di dalam angkutan tidak hanya mengganggu kesehatan sopir, tapi juga bagi para penumpangnya. Termasuk di kendaraan milik pribadi. Namun dari bagi sopir, tentu setidaknya dapat menghalau rasa ngantuk.

Mengutip laporan _Residual Tobacco Smoke in Used Cars: Futile Efforts and Persistent Pollutants_Universitas San Diego, terbitan Nicotine & Tobacco Research, Volume 12 (2010), merokok di dalam mobil dapat menyebabkan asap rokok atau residu tembakau menempel pada interior mobil.

Laporan itu menunjukkan bahwa pembersihan dan ataupun merokok dengan membuka jendela tidak berhasil menurunkan tingkat kontaminasi.

Perokok dapat mencegah mobil mereka dari kontaminasi residu rokok dengan mengurangi atau berhenti merokok. Akibatnya, zat beracun akan terus mengintai penumpang secara perlahan seiring seringya aktivitas berkendara

Pada tahun 2009, Kementerian Kesehatan New South Wales, negara bagian Australia menetapkan peraturan bahwa merokok di dalam mobil bersama seorang anak di bawah 16 tahun adalah pelanggaran hukum.

Pelanggar didenda A$ 250 (sekitar Rp 2.500.000) baik pengemudi maupun penumpang. Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi anak dari paparan asap rokok dan menjadi perokok pasif. Asap rokok membahayakan paru-paru anak yang sedang tumbuh. (Kbb)

Tags: RokokUU KesehatanYLKI
Previous Post

Astagfirullah, Sepasang Kekasih Nekat Maksiat di Masjid Saree

Next Post

Wagub Bali Apresiasi Mahakarya Livi Zheng

Rekomendasi Berita

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil
Headline

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi
Headline

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran
Nasional

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved