Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Sidang UU ITE Dai Labuhan Batu, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Oleh AH Kholis
Selasa, 26/02/2019 08:53
Ustadz Hamizon Mizonri  bersama pengacara. Foto: Istimewa

Ustadz Hamizon Mizonri bersama pengacara. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Nurcholis |

Majlis Hakim menyatakan sikap yang kooperatif akan menjadikan  sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan

Indonesiainside.id, Jakarta — Sidang Perkara Ujaran Kebencian bernuansa SARA yang dituduhkan kepada dai asal Labuhan Batu,  Ustadz Hamizon Mizonri (UHM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu digelar kembali hari  Senin, (25 Pebruari 2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu Sumut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa menghadirkan saksi antara lain Benamuli Troy Sembiring, SH, Ricky Richardo Sembiring, SH, dan Ruddy Irawan yang merupakan Tim Cyber Polda Sumatera Utara, serta Andi Zulkarnaen, SH, MH, seorang ahli forensik digital Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

30 ASN Kemenag Dipersiapkan Jadi Trainer Literasi Digital

Fitnah dan Penghinaan, Gus Miftah dan Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi!

Sidang hari Senin merupakan ketiga kalinya digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang  ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didampingi oleh Dudung Amadung Abdullah, SH, Hamsyaruddin, SH dan Erwin Syahputra, SH Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah. UHM tampil berpeci haji warna putih dan baju koko lengan panjang berwarna kuning.

Dalam kesaksiannya, Tim Cyber Polda Sumut mengakui bahwa penangkapan terhadap UHM berawal dari Perintah Tim Cyber Mabes Polri yang menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polda Sumut ada yang melakukan  pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA  oleh salah seorang pemilik akun Facebook.

Setelah dilakukan profilling, ternyata pemilik akun tersebut berdomisili di Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu. Hal ini terlihat dari postingan pemilik akun yang menunjukan kegiatan-kegiatan Pesantren Yatim yang dikelolanya lengkap dengan nomor telepon yang diunggah.

Tim Cyber Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Tim dari Polres Labuhan Batu, yang selanjutnya bersilaturrahim ke Pesantren Yatim Tunas Bangsa untuk mengkalrifikasi.

Diluar dugaan, saat Tim Cyber tiba di pesantren dan memperkenalkan diri, terdakwa justru menyambutnya dengan ramah dan menunjukan handphone miliknya serta membuka akun Facebook-nya. Bahkan ketika diminta ke Polda, terdakwa justru  menyatakan bahwa dirinya harus datang untuk klarifikasi.

Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, yang mendampingi korban mengatakan, para saksi sangat terkesan dengan akhlak terdakwa selama proses penyidikan, ketika dalam tahanan dan saat proses pelimpahan di kejaksaan.

“Terdakwa dinilai kooperatif, dan mengakui  dengan jujur dengan apa yang diposting dalam akun Facebook-nya, ungkap Dudung Amadung Abdullah, SH.

Bahkan selama dalam tahanan, terdakwa juga turut membantu melakukan pembinaan rohani terhadap sesama tahanan.

Mendengar ungkapan saksi, Majlis Hakim menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan.

Saksi ahli digital forensik dari Polda Sumut, Andi Zulkarnaen menyatakan bahwa dari hasil forensik yang dilakukan lab digital forensik Polda dipastikan bahwa handphone yang dimiliki terdakwa adalah alat yang digunakan terdakwa untuk membuat dan membuka akun Facebook tersebut. Bahkan saat saksi menerima barang bukti justru handphone tersebut masih terkoneksi ke akun Facebook terdakwa.

Ketika Tim Penasehat Hukum menanyakan apakah password handphone dan Facebook milik terdakwa saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan tidak bisa dibuka oleh siapapun kecuali oleh penyidik, saksi dengan tegas membenakan.

Sebagaimana diketahui, Ustadz Hamidzon Mizonri, seorang dai Labuhan Batu yang juga Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa dijerat perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana hari Senin (11/02/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa, terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang  lanjutan akan dilaksanakan pada hari senin (04/03/19) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Bahasa dan Ahli IT dari Jaksa Penuntut Umum. (cak)

Tags: daiMabes PolriSumatera UtaraSumutUU ITE
Previous Post

Samsat Buru 16 Mobil Mewah Penunggak Pajak

Next Post

Kecepatan Internet di Indonesia, Peringkat 74 dari 77 Negara

Rekomendasi Berita

PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Headline

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023
Gus Men: UIN Jakarta Jadi Barometer Studi Keislaman
Headline

Menag Ingatkan Jajarannya Soal Buka Puasa Bersama Dilarang

25/03/2023
Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah
Nasional

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah

25/03/2023
Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved