Oleh: Nurcholis |
Majlis Hakim menyatakan sikap yang kooperatif akan menjadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan
Indonesiainside.id, Jakarta — Sidang Perkara Ujaran Kebencian bernuansa SARA yang dituduhkan kepada dai asal Labuhan Batu, Ustadz Hamizon Mizonri (UHM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu digelar kembali hari Senin, (25 Pebruari 2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu Sumut.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa menghadirkan saksi antara lain Benamuli Troy Sembiring, SH, Ricky Richardo Sembiring, SH, dan Ruddy Irawan yang merupakan Tim Cyber Polda Sumatera Utara, serta Andi Zulkarnaen, SH, MH, seorang ahli forensik digital Polda Sumatera Utara.
Sidang hari Senin merupakan ketiga kalinya digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Didampingi oleh Dudung Amadung Abdullah, SH, Hamsyaruddin, SH dan Erwin Syahputra, SH Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah. UHM tampil berpeci haji warna putih dan baju koko lengan panjang berwarna kuning.
Dalam kesaksiannya, Tim Cyber Polda Sumut mengakui bahwa penangkapan terhadap UHM berawal dari Perintah Tim Cyber Mabes Polri yang menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polda Sumut ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA oleh salah seorang pemilik akun Facebook.
Setelah dilakukan profilling, ternyata pemilik akun tersebut berdomisili di Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu. Hal ini terlihat dari postingan pemilik akun yang menunjukan kegiatan-kegiatan Pesantren Yatim yang dikelolanya lengkap dengan nomor telepon yang diunggah.
Tim Cyber Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Tim dari Polres Labuhan Batu, yang selanjutnya bersilaturrahim ke Pesantren Yatim Tunas Bangsa untuk mengkalrifikasi.
Diluar dugaan, saat Tim Cyber tiba di pesantren dan memperkenalkan diri, terdakwa justru menyambutnya dengan ramah dan menunjukan handphone miliknya serta membuka akun Facebook-nya. Bahkan ketika diminta ke Polda, terdakwa justru menyatakan bahwa dirinya harus datang untuk klarifikasi.
Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, yang mendampingi korban mengatakan, para saksi sangat terkesan dengan akhlak terdakwa selama proses penyidikan, ketika dalam tahanan dan saat proses pelimpahan di kejaksaan.
“Terdakwa dinilai kooperatif, dan mengakui dengan jujur dengan apa yang diposting dalam akun Facebook-nya, ungkap Dudung Amadung Abdullah, SH.
Bahkan selama dalam tahanan, terdakwa juga turut membantu melakukan pembinaan rohani terhadap sesama tahanan.
Mendengar ungkapan saksi, Majlis Hakim menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan.
Saksi ahli digital forensik dari Polda Sumut, Andi Zulkarnaen menyatakan bahwa dari hasil forensik yang dilakukan lab digital forensik Polda dipastikan bahwa handphone yang dimiliki terdakwa adalah alat yang digunakan terdakwa untuk membuat dan membuka akun Facebook tersebut. Bahkan saat saksi menerima barang bukti justru handphone tersebut masih terkoneksi ke akun Facebook terdakwa.
Ketika Tim Penasehat Hukum menanyakan apakah password handphone dan Facebook milik terdakwa saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan tidak bisa dibuka oleh siapapun kecuali oleh penyidik, saksi dengan tegas membenakan.
Sebagaimana diketahui, Ustadz Hamidzon Mizonri, seorang dai Labuhan Batu yang juga Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa dijerat perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana hari Senin (11/02/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa, terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari senin (04/03/19) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Bahasa dan Ahli IT dari Jaksa Penuntut Umum. (cak)