Oleh: Suandri Ansah |
KPU lapor ke Polri untuk penelusuran lebih jauh terkait dugaan pemalsuan KTP el.
Indonesiainside.id, Jakarta — Kemendagri menjelaskan duduk perkara KTP elektronik (KTP el) warga Cina atas nama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan database, pihaknya menemukan kesamaan NIK tapi datanya berbeda.
Dia menjelaskan, Guohui Chen memiliki NIK 3203012503770011. DPT Pemilu Tahun 2019 yang ditetapkan KPU, NIK tersebut muncul atas nama Bahar yang seharusnya NIK tersebut milik Guohui Chen.
Pada pendataan Pilkada Tahun 2018 yang diserahkan kepada KPU pada tanggal 27 November 2017 dan DP4 Pemilu Tahun 2019 yang diserahkan pada tanggal 15 Desember 2017 kepada KPU, data atas nama Guohui Chen dengan NIK tersebut tidak masuk dalam DP4.
Smentara, NIK atas nama Bahar adalah 3203011002720011 yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2008, sebagaimana tercantum dalam DP4 Pilkada Tahun 2018 dan DP4 Pemilu Tahun 2019.
Diketahui, Bahar melakukan perekaman KTP el tanggal 4 September 2012. NIK yang benar atas nama Bahar yaitu 3203011002720011 malah tidak ditemukan di dalam DPT.
“NIK ini tidak ditemukan dalam DPT karena namanya Bahar tapi NIK-nya Chen. Ini ada kesalahan input. Jadi yang benar ini,” ujar Zudan.
Sebelumnya, KPU Jawa Barat telah menelusuri keberadaan KTP el milik Chen. Setelah dilakukan pengecekan, KTP el milik Chen dengan NIK yang tercantum tidak masuk dalam DPT.
Namun ketika NIK itu dimasukkan dengan nama Bahar, namanya masuk dalam DPT. Artinya, NIK dalam KTP el milik WNA itu merupakan NIK milik Bahar yang namanya terdaftar dalam DPT.
“Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda,” jelas Komisioner KPU RI Viryan Azis, Rabu (26/2). KPU pun telah melaporkan hal ini kepada unit cyber crime Mabes Polri.
KPU meminta Polri menelaah lebih dalam apakah KTP el milik WNA yang beredar adalah KTP elektronik palsu. Yang jelas, dia menegaskan, yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu hanya lah WNI yang namanya masuk dalam DPT.
“Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita,” kata Viryan. (Kbb)