Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Fahri Hamzah Resmi Jaminkan Dirinya untuk Ahmad Dhani

Oleh M Khamim
Senin, 11/03/2019 15:55
Koordinator pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/3). Foto: Ahmad ZR

Koordinator pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/3). Foto: Ahmad ZR

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Ahmad ZR |

Selain Fahri Hamzah, sejumlah tokoh lain juga menjaminkan diri mereka untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Mulai dari Prabowo Subianto, Amien Rais, Zulkifli Hasan, Fadli Zon, hingga Titiek Soeharto.

Indonesiainside.id, Jakarta — Koordinator pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, hari ini menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Surat jaminan itu berasal dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Selain dari pihak keluarga, ada juga dari beberapa tokoh penting lain telah menjaminkan diri mereka untuk Mas Ahmad Dhani, untuk menangguhkan jaminan penahanannya,” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga:

Banser Hormati Proses Hukum Abu Janda

Ujaran Kebencian Macron Berdampak Luas, Masjid di Prancis Dapat Pesan Ancaman dan Hinaan terhadap Muslim

Dia menuturkan, setidaknya ada dua alasan agar majelis hakim tidak melanjutkan penahanan terhadap pentolan grup musik Dewa 19 itu. Pertama, tidak ada urgensi hukum yang mengharuskan Dhani ditahan. Pasalnya, selama masa perpanjangan penahanan hingga 60 hari, Dhani tidak diperiksa sekalipun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Mas Dhani itu ditahan untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Tinggi (DKI), bukan pemeriksaan yang di Surabaya. Itu yang harus dicatat. Jadi, enggak ada urgensinya Mas Dhani ditahan,” ujar Hendarsam.

Alasan kedua, banyak tokoh bahkan calon presiden Prabowo Subianto ikut menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Dhani. Selain Prabowo, ada Amien Rais, Zulkifli Hasan, Fadli Zon, hingga Titiek Soeharto juga mengambil sikap serupa.

“Jadi, tidak ada alasan Pengadilan Tinggi untuk tidak mengabulkan. Dan ini bukan sebagai intervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan memang ada peluang di undang-undang untuk melakukan hal tersebut (penjaminan diri),” tegasnya.

Hendarsam pun akan mempertanyakan alasan majelis hakim PT DKI Jakarta jika nanti tetap menahan Dhani. Menurut dia, hal itu bukan lagi berkaitan dengan ranah hukum, melainkan sudah bercampur antara kepentingan hukum dan kepentingan politik.

“Maka kami bertanya-tanya apabila sudah ada jaminan dari tokoh penting selain keluarga, namun tidak dikabulkan. Kenapa tidak dilakukan penangguhan? Kecuali tidak ada jaminan dari tokoh-tokoh, urgensinya dilakukan penahanan, ‘it’s okay’. Tapi ketika kedua faktor ini sudah terpenuhi, maka kami mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah politik. clear,” ucap Hendarsam.

Pengacara Dhani lainnya, Ali Lubis menuturkan, banyaknya tokoh yang menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan kliennya termasuk fenomena yang jarang terjadi. Sebab, berbagai bukti bahkan asas hukum yang berlaku tidak mengharuskan Dhani ditahan.

“Ini fenomena yang luar biasa. Kenapa? Karena semua orang memberikan dirinya sebagai penjamin. Mas Dhani sampai sekarang itu kan penahanannya subjektif dan objektif. Yaitu berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Padahal, kalau dirunut sejak awal, Ahmad Dhani itu tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Karena sudah disita JPU dan menjadi barang bukti di pengadilan,” kata dia.

Dia pun yakin, Ahmad Dhani tidak akan kabur karena sudah dicekal untuk kasus hukum lain di Surabaya, Jawa Timur. Apalagi untuk mengulangi perbuatan yang sama, sulit sekali bagi Dhani melakukannya, karena sudah dijamin oleh tokoh-tokoh tersohor di republik ini.

“Bahkan, selevel capres Pak Prabowo, Pak Fadli (Fadli Zon), Wakil Ketua DPR dan Pak Fahri menjaminkan dirinya untuk Mas Dhani. Artinya itu sudah clear, ya. Ini kan masih proses hukum. Maka kita juga murni menempuh prosedur hukum. Tidak ada intervensi politik,” ujar Ali. (AIJ)

Tags: Ahmad Dhanikasus ujaran kebencianpenangguhan penahanan
Previous Post

Hadiri Haul Guru Ijai, Sandiaga Jalan Kaki 4 Km

Next Post

Pengamat Soroti Kesamaan Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max 8

Rekomendasi Berita

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023 12:52
Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved