Oleh: Ahmad ZR |
Selain Fahri Hamzah, sejumlah tokoh lain juga menjaminkan diri mereka untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Mulai dari Prabowo Subianto, Amien Rais, Zulkifli Hasan, Fadli Zon, hingga Titiek Soeharto.
Indonesiainside.id, Jakarta — Koordinator pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, hari ini menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Surat jaminan itu berasal dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Selain dari pihak keluarga, ada juga dari beberapa tokoh penting lain telah menjaminkan diri mereka untuk Mas Ahmad Dhani, untuk menangguhkan jaminan penahanannya,” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (11/3).
Dia menuturkan, setidaknya ada dua alasan agar majelis hakim tidak melanjutkan penahanan terhadap pentolan grup musik Dewa 19 itu. Pertama, tidak ada urgensi hukum yang mengharuskan Dhani ditahan. Pasalnya, selama masa perpanjangan penahanan hingga 60 hari, Dhani tidak diperiksa sekalipun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Mas Dhani itu ditahan untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Tinggi (DKI), bukan pemeriksaan yang di Surabaya. Itu yang harus dicatat. Jadi, enggak ada urgensinya Mas Dhani ditahan,” ujar Hendarsam.
Alasan kedua, banyak tokoh bahkan calon presiden Prabowo Subianto ikut menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Dhani. Selain Prabowo, ada Amien Rais, Zulkifli Hasan, Fadli Zon, hingga Titiek Soeharto juga mengambil sikap serupa.
“Jadi, tidak ada alasan Pengadilan Tinggi untuk tidak mengabulkan. Dan ini bukan sebagai intervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan memang ada peluang di undang-undang untuk melakukan hal tersebut (penjaminan diri),” tegasnya.
Hendarsam pun akan mempertanyakan alasan majelis hakim PT DKI Jakarta jika nanti tetap menahan Dhani. Menurut dia, hal itu bukan lagi berkaitan dengan ranah hukum, melainkan sudah bercampur antara kepentingan hukum dan kepentingan politik.
“Maka kami bertanya-tanya apabila sudah ada jaminan dari tokoh penting selain keluarga, namun tidak dikabulkan. Kenapa tidak dilakukan penangguhan? Kecuali tidak ada jaminan dari tokoh-tokoh, urgensinya dilakukan penahanan, ‘it’s okay’. Tapi ketika kedua faktor ini sudah terpenuhi, maka kami mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah politik. clear,” ucap Hendarsam.
Pengacara Dhani lainnya, Ali Lubis menuturkan, banyaknya tokoh yang menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan kliennya termasuk fenomena yang jarang terjadi. Sebab, berbagai bukti bahkan asas hukum yang berlaku tidak mengharuskan Dhani ditahan.
“Ini fenomena yang luar biasa. Kenapa? Karena semua orang memberikan dirinya sebagai penjamin. Mas Dhani sampai sekarang itu kan penahanannya subjektif dan objektif. Yaitu berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Padahal, kalau dirunut sejak awal, Ahmad Dhani itu tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Karena sudah disita JPU dan menjadi barang bukti di pengadilan,” kata dia.
Dia pun yakin, Ahmad Dhani tidak akan kabur karena sudah dicekal untuk kasus hukum lain di Surabaya, Jawa Timur. Apalagi untuk mengulangi perbuatan yang sama, sulit sekali bagi Dhani melakukannya, karena sudah dijamin oleh tokoh-tokoh tersohor di republik ini.
“Bahkan, selevel capres Pak Prabowo, Pak Fadli (Fadli Zon), Wakil Ketua DPR dan Pak Fahri menjaminkan dirinya untuk Mas Dhani. Artinya itu sudah clear, ya. Ini kan masih proses hukum. Maka kita juga murni menempuh prosedur hukum. Tidak ada intervensi politik,” ujar Ali. (AIJ)