Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Lima Komisioner KPU Palembang Disidang Hari Ini

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 05/07/2019 11:17
Lima Komisioner KPU Palembang Disidang Hari Ini
FacebookTwitterWhatsapp

Oleh : Eko P |

Indonesiainside.id, Jakarta — Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar persidangan perdana perkara tindak pidana pemilu yang menjerat lima orang komisioner KPU setempat. Persidangan hari ini dengan agenda mendengar dakwaan.

Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) datang ke ruang sidang utama PN Kelas 1A Palembang bersama penasihat hukum.

Dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang tersebut terbuka untuk umum serta mendapat penjagaan ketat polisi.

Baca Juga:

Hanya Dengan Cara Ini Pemilu Bisa Ditunda

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

“Terdakwa dengan sengaja menyebabkan masyarakat kehilangan hak pilihnya,” kata Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan seperti dikutip Antara, Jumat (5/7).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum merincikan tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan,” ujar jaksa.

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno sebanyak dua kali untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL, seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

Adapun kelima terdakwa memilih menggunakan hak eksepsi dan majelis hakim menskor sidang untuk dilanjutkan kembali setelah waktu shalat Jumat. (EPJ)

Tags: KPUKPU Palembang
Previous Post

Lecehkan 85 Anak, Seorang Pastur di Prancis Dipecat

Next Post

Anak Tiri Najib Razak Terseret Kasus Korupsi 1 MDB

Rekomendasi Berita

DPR Tolak Alokasi Dana Untuk Haji Khusus: Mereka Sudah Kaya, Untuk Apa Lagi Minta Uang ke Kita?
Headline

DPR Tolak Alokasi Dana Untuk Haji Khusus: Mereka Sudah Kaya, Untuk Apa Lagi Minta Uang ke Kita?

31/03/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPR Soroti Jemaah Haji WNI yang Berangkat Dari Negara Lain

31/03/2023
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran
Nasional

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023
Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah
Headline

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah

28/03/2023
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas
Headline

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menu Buka dan Sahur Sehat: Ada Protein Hewani, Nabati dan Sayur 

Menu Buka dan Sahur Sehat: Ada Protein Hewani, Nabati dan Sayur 

31/03/2023 17:01
Jelang Idulfitri Masyarakat Tidak Perlu Timbun Bahan Pokok

Jelang Idulfitri Masyarakat Tidak Perlu Timbun Bahan Pokok

31/03/2023 11:00
Sepasang Kekasih Jualan Petasan, Sasarannya Anak Remaja

Sepasang Kekasih Jualan Petasan, Sasarannya Anak Remaja

31/03/2023 11:00
ABD: Ketahanan ASEAN Harus Diperkuat Hadapi Ketidakpastian Dunia

ABD: Ketahanan ASEAN Harus Diperkuat Hadapi Ketidakpastian Dunia

31/03/2023 10:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Literasi Digital ASN Kemendibudristek, Menteri Nadiem: Untuk Tingkatkan Kompetensi

29/03/2023 16:31

Jemaah Salat Tarawih di Thailand Sampai Tumpah ke Halaman Masjid Viral

30/03/2023 14:15

Lagi Amankan Salat Tarawih, Anggota TNI dan Polri Gugur Diserang Teroris di Papua

30/03/2023 12:00

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved