Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Oleh Azhar Azis
Jumat, 12/07/2019 19:34
Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Rio AP

Indonesiainside.id, Palembang — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus tindak pidana pemilu. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Jumat (12/7).

Selain divonis penjara enam bulan, lima komisioner KPU Palembang juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga. “Dengan ini memutuskan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan,” kata Erma.

Baca Juga:

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

Dicatut Namanya Oleh Parpol, Ratusan Masyarakat Mengadu ke KPU

“Artinya pidana penjara tidak perlu dijalani apabila dalam masa percobaan para terdakwa tidak melakukan pidana atau perlakuan yang menyebabkan hukuman,” kata dia.

Dia menjelaskan, putusan ini berdasarkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis (11/7) kemarin. Namun putusan hakim mengacu pada Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pemilihan pemilu tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dia menyebut, alih-alih pasal yang dituntunkan oleh JPU yakni Pasal 510 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang menghilangkan hak pilih warga. “Itu (pasal berbeda) pertimbangan hakim yang menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu, jadi pasal 554. Kami tidak masalah, pertimbangan hakim lain,” ujar dia.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap puas karena pertimbangan hakim sudah sama dengean tuntutan pihaknya. Barang bukti yang meyakinkan juga sama dengan fakta dalam persidangan.

“Jadi apa yang dipertimbangkan hakim sama dengan tuntutan. Namun pasalnya dan subjek hukum yang memberatkan yakni penyelenggara. Tapi vonisnya sama dengan tuntutan jadi kita tidak ada masalah,” tuturnya. (Aza/RAP/INI Network)

Tags: KPUKPU PalembangPidana Pemilu
Previous Post

Hadapi Polusi Udara di Jakarta, Warga Diimbau Pakai Masker N-95

Next Post

117 WNI Ilegal Diusir dari Malaysia

Rekomendasi Berita

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia
Nasional

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023
Ketua DPR: Pers Harus Independen
Nasional

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Headline

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Nasional

Baznas Alokasikan Bantuan Rp10 Miliar untuk Korban Gempa Turki & Suriah

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023
Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya
Headline

Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023 19:30
Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved