Oleh: Rio AP
Indonesiainside.id, Palembang — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus tindak pidana pemilu. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Jumat (12/7).
Selain divonis penjara enam bulan, lima komisioner KPU Palembang juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga. “Dengan ini memutuskan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan,” kata Erma.
“Artinya pidana penjara tidak perlu dijalani apabila dalam masa percobaan para terdakwa tidak melakukan pidana atau perlakuan yang menyebabkan hukuman,” kata dia.
Dia menjelaskan, putusan ini berdasarkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis (11/7) kemarin. Namun putusan hakim mengacu pada Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pemilihan pemilu tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dia menyebut, alih-alih pasal yang dituntunkan oleh JPU yakni Pasal 510 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang menghilangkan hak pilih warga. “Itu (pasal berbeda) pertimbangan hakim yang menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu, jadi pasal 554. Kami tidak masalah, pertimbangan hakim lain,” ujar dia.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap puas karena pertimbangan hakim sudah sama dengean tuntutan pihaknya. Barang bukti yang meyakinkan juga sama dengan fakta dalam persidangan.
“Jadi apa yang dipertimbangkan hakim sama dengan tuntutan. Namun pasalnya dan subjek hukum yang memberatkan yakni penyelenggara. Tapi vonisnya sama dengan tuntutan jadi kita tidak ada masalah,” tuturnya. (Aza/RAP/INI Network)