Oleh: M Aulia Rahman
Indonesiainside.id, Jakarta – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, diperpanjang setelah lima tahun bertugas. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan sekda itu pantas, karena kinerja Saefullah yang dinilai baik. “Bukan pensiun, masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun. Namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, itu sudah turun dari Kemendagri. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bagus,” ujarnya, Rabu (17/7).
Saefullah menjabat sebagai Sekda DKI ketika dilantik pada 11 Juli 2014 silam. Lima tahun menjabat, kini masa jabatan tersebut sudah habis.
Chaidir menambahkan, perpanjangan jabatan yang diberikan kepada Saefullah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun Chaidir menuturkan tak ada ketentuan mengenai batas waktu perpanjangan jabatan tersebut.
Hal ini mengacu kepada kebijakan gubernur DKI Jakarta mengenai kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi. Berdasarkan ketentuan pasal 117 UU nomor 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditegaskan, bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ketentuannya begitu, jadi gak ada ketentuan (maksimal lima tahun lagi) itu. Tergantung gubernur ya,” imbuhnya. (AS)